Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Belum Patuhi Jalur Regulasi

Soal Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Belum Patuhi Jalur Regulasi
Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Soesanto (kanan) saat diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota' di Media Center DPR RI, Kamis (22/08/2019).
Kamis, 22 Agustus 2019 17:06 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Soesanto, mengaku kaget dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan yang disampaikan terbuka oleh presiden Jokowi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Pasalnya, rencana yang diklaim telah melewati kajian panjang itu belum pernah dikomunikasikan resmi kepada DPR. Padahal, pemindahan Ibu Kota mesti berbekal landasan hukum dengan merubah UU yang ada.

"Ada Undang-Undangnya itu, bukan sekedar laporan," kata Yandri dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota' di Media Center DPR RI, Kamis (22/08/2019).

Yandri yang akrab dengan urusan pemekaran-pemekaran daerah itu mengungkapkan, pemekaran daerah saja mesti berdasarkan UU dan melalui penelitian serius, setidaknya soal potensi ekonomi, potensi sumber daya manusia di daerah tersebut, dan batas wilayah.

"Pemerintah itu resmi menyampaikan ke DPR. Nah, apalagi maksud saya, memindahkan Ibu Kota, Ibu Kota Negara! Orang memekarkan Kabupaten saja yang penduduknya hanya 100.000 - 200.000 (jiwa, red) itu harus pakai Undang-Undang," tukas Yandri.

Maka, lanjut Yandri, kalau hari ini misalkan, pemerintah sudah mulai menganggarkan atau menentukan tempat, "menurut saya sebagai anggota DPR yang paham tentang bagaimana kita mengatur regulasi tentang bernegara, unsur-unsur kepatutan yang dilakukan pemerintah belum terpenuhi,".

Dengan demikian, menjadi pekerjaan utama pemerintah saat ini adalah segera mengajukan rancangan Undang-Undang pemindahan Ibu Kota.

"Dimana? Kapan targetnya? Berapa luasannya? Bagaimana efek sosial disana? Pngaruh lingkungannya bagaimana? Itu harus ada naskah akademiknya," tegas Yandri.

Sebelumnya, dalam Pidatonya di sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Jumat (16/08/2019) lalu, Jokowi menyatakan, "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, insya ALLAH, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan Ibu Kota negara kita ke pulau Kalimantan,".***

wwwwww