Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Pilkades Serentak 2019

Dua Desa di Kepulauan Meranti Hasilnya Draw

Dua Desa di Kepulauan Meranti Hasilnya Draw
Ilustrasi (Internet)
Selasa, 27 Agustus 2019 10:48 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ada 2 (dua) desa yang hasil pemilihannya draw (perolehan jumlah suara yang sama).

Dari 102 desa yang ada di Kepulauan Meranti, sebanyak 48 desa melaksanakan pemilihan kades serentak, pada Senin (26/8/2019). Adapun kedua desa yang draw tersebut yakni Desa Mantiasa di Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Desa Tebun Kecamatan Rangsang.

Di Desa Mantiasa mempertaruhkan 3 calon, namun dua calon Muhajir dan Mukhari mendapatkan hasil yang sama yakni 311 suara. Hal yang sama juga terjadi di Desa Tebun, dimana desa itu mempertarungkan 5 calon, dan dua calon yakni Saparudin dan Sukardi mendapatkan hasil yang sama yakni 170 suara.

Walaupun terjadi hasil imbang, Pilkades serentak di Kepulauan Meranti ini dipastikan tanpa pemungutan suara ulang (PSU). Sebab Pemkab Kepulauan Meranti telah menyusun mekanisme penentuan calon terpilih apabila terjadi draw.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Meranti, H Edy M Nur, Selasa (27/8/2019), mengatakan aturan terhadap Pilkades yang mendapatkan hasil imbang sudah diatur berdasarkan mekanisme dari Permendagri No 65/2017. Satu diantaranya menghindari pemungutan suara ulang Pilkades."

Biasanya, Pilkades diulang karena perolehan suara lebih dari satu calon jumlahnya sama. Selain itu, peraturan ini untuk menghemat dan efisiensi anggaran," kata Edy M Nur.i

Dkatakan, terdapat beberapa alternatif mekanisme penentuan calon kades terpilih jika terjadi draw. Diantaranya, calon kades terpilih dari pemilik suara sah terbanyak di wilayah lebih luas. Mekanismenya pun sudah dibukukan di Perbup.   

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Darwis mengatakan sejak awal pemerintah sudah mengantisipasi hasil seri. 

Menurut dia, tidak adanya coblosan ulang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, Perbup Nomor 71 tahun 2018 dan Perbup Nomor 10 tahun 2019 tentang Pilkades.

‘"Sesuai aturan tidak ada coblos diulang kalau hasilnya sama, dan itu sudah diatur dalam Perbup, ketiganya dipakai,’" ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Darwis, calon yang memperoleh keunggulan wilayah pemilihan yang lebih banyak atau memperoleh suara sah terbanyak pada wilayah pemilihan dengan jumlah suara sah paling banyak ditetapkan sebagai Kades terpilih.

Dikatakan, dengan aturan itu coblos ulang sudah tidak mungkin sebab perolehan suara tidak mungkin sama di satu wilayah atau TPS.

"Simple nya begini, jika hasilnya seri, pemenang itu ditentukan oleh TPS yang jumlah pemilihnya banyak pada hari pencoblosan," ungkapnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/