Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
18 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Setelah Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan Peringatan, Pembawa 30 Kilogram Sabu di Siak Diringkus

Setelah Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan Peringatan, Pembawa 30 Kilogram Sabu di Siak Diringkus
Ekspos penangkapan kurir sabu 30 kilogram di Kantor BNNP Riau.
Rabu, 04 September 2019 22:37 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan Md (33) beserta narkotika jenis sabu seberat 30 yang dikemas dalam karung dan tas jinjing di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Minggu (1/9/2019). Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Untung Subagyo, mengatakan, sabu tersebut awalnya dibawa dari Bengkalis oleh Mr X untuk dibawa ke Pekanbaru, namun ditengah perjalanan Mr X terkendala dengan adanya razia yang digelar Polres Siak tepatnya di Jembatan Siak Sri Indrapura.

"Karena terdesak Mr X ini menerobos razia tersebut kemudian dikejar oleh petugas Polres Siak, namun ia luput dari kejaran petugas" ujar Untung kepada wartawan saat ekspos di kantor  BNNP Riau, Rabu (4/9/2019).

Setibanya di Kecamatan Dayun, Mr X membuang sabu tersebut di pinggir jalan, lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.

"Jadi saat di Pekanbaru, Mr X menemui tersangka Md agar menjemput sabu yang telah dibuang di pinggir jalan tadi. Md minta ongkos menjemput sebesar Rp50 juta, lalu Mr X bilang  ambil dulu barang, nanti pembayaran gampang," tutur Untung.

Selanjutnya, Md bersama Mr X pergi menjemput sabu itu menggunakan dua mobil. Md menggunakan Toyota Fortuner sedangkan Mr X menggunakan mobil Kijang.

Sampai di salah satu SPBU di daerah Siak, Mr X memarkirkan mobilnya lalu ikut ke mobil Md untuk mengambil sabu yang dibuangnya di pinggir jalan. Setelah diambil mereka kembali ke SPBU lalu menggunakan dua mobil kembali.

Tim BNNP Riau yang sudah melakukan penyelidikan kurang lebih dua minggu dan telah melakukan pengintaian, membuntuti pergerakan Md dan Mr X menggunakan sepeda motor. Ternyata ditengah perjalanan Mr X berpisah haluan dengan Md.

"Karena barang bukti ada di mobil Md, patugas lebih fokus mengejar mobil Md. Kemungkinan Md mengetahui sedang dibuntuti dia mempercepat kendaraannya," lanjut Untung.

Petugas yang sadar buruannya mempercepat laju kendaraan sempat beberapa kali menembakkan timah panas ke udara sebagai tanda peringatan. Namun mobil Md terus melaju, lalu petugas menghubungi petugas di Pekanbaru untuk melakukan penghadangan.

Hingga akhirnya mobil Md ihadang di kawasan Maredan dan setelah digeledah, petugas menemukan sabu yang dikemas jadi dua bagian. Sebanyak 20 Kg sabu dikemas dalam karung goni dan 10 Kg sabu disimpan dadlam tas jinjing.

Untung mengatakan, saat ini tim BNNP Riau masih memburu Mr X yang diduga dalang kepemilikan 30 kg sabu. Diduga sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya.

"Kami sudah mengetahui identitas Mr X. Dia mengaku akan menghubungi tersangka Md kemana barang akan diantarkan dan kita gagalkan," kata Untung.

Sementara Md masih ditahan untuk pengembangan penyidikan. Dia jerat dengan Pasal 124 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

wwwwww