Home  /  Berita  /  Lingkungan

Yeay! Ternyata Bisa 'Lho' Jualan di Trotoar, Tapi Baca Dulu Aturannya

Yeay! Ternyata Bisa Lho Jualan di Trotoar, Tapi Baca Dulu Aturannya
Ilustrasi PKL di trotoar: teropongindonesia
Jum'at, 06 September 2019 13:54 WIB
JAKARTA - Yupz! Ternyata jualan di trotoar tidak sepenuhnya terlarang. Berikut ini adalah sederet aturan yang mesti diketahui soal berjualan di trotoar:

Permen PU 3/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki

Dalam Permen ini, kata 'trotoar' tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, dijelaskan tentang pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dalam Pasal 13. Begini bunyinya:

Pasal 13(1) Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jenis kegiatan; b. waktu pemanfaatan; c. jumlah pengguna; dan d. ketentuan teknis yang berlaku(2) Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Dalam Pasal 1, jaringan pejalan kaki yang dimaksud adalah ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.

UU No 26/2007 Tentang Penataan Ruang

UU ini juga tidak secara eksplisit menyebut kata 'trotoar'. Tetapi dalam Pasal 28 poin c dijelaskan soal sarana jaringan pejalan kaki yang juga berfungsi untuk pelayanan sosial ekonomi.

Pasal 28c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.

UU No 20/2008 tentang UMKM

UU ini menjelaskan tentang hak PKL/pengusaha kecil menengah. Anies secara spesifik menyebut Pasal 7 Ayat 1. Begini bunyinya:

Pasal 7(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundangan dan kebijakan yang meliputi aspek:a. pendanaan;b.sarana dan prasarana;c.informasi usaha;d.kemitraan;e.perizinan usaha;f.kesempatan berusaha;g.promosi dagang; danh.dukungan kelembagaan.

Perpres No 125/2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Perpres ini adalah aturan yang memperkuat UU No 20 Tahun 2008. Pasal 4 menyebutkan Gubernur melakukan penataan PKL Provinsi di wilayahnya dengan berpedoman pada Kebijakan Penataan PKL yang ditetapkan oleh Mendagri.

Permendagri No 41/2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Bupati/Walikota diamanatkan untuk menetapkan lokasi usaha PKL sebagaimana bunyi Pasal 33:

(1) Bupati/Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL.(2) Penetapan lokasi atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi binaan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.(4) Lokasi binaan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan peraturan perundangan.

Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL

Pergub ini diteken oleh Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada 16 Januari 2015. Pasal 10 berbunyi:

2. Bentuk tempat usaha jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. Tempat usaha tidak bergerak; danb. Tempat usaha bergerak

Kemudian Pasal 11, dijabarkan bahwa tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Ekonomi, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/