Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Telukkuantan Ditangkap Polisi
Penulis: Wirman Susandi
Adalah MY (48) dan RC (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa, kedua pelaku ditangkap oleh Satres Narkoba setelah adanya informasi dari warga tentang peredaran barang haram tersebut di Telukkuantan.
"Berdasar laporan itu, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku berhasil diamankan," ujar Mustofa, Sabtu (7/9/2019) siang di Telukkuantan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran kristal yang diduga sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan Hp dan dompet kedua pelaku.
"Mereka bersekongkol memiliki dan penyalahgunaan narkotika," ujar Mustofa. Kink, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |