Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
24 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
24 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lili Siregar Ingin KPK Koordinasi dengan Kejagung untuk Selesiakan Kasus yang Libatkan TNI

Lili Siregar Ingin KPK Koordinasi dengan Kejagung untuk Selesiakan Kasus yang Libatkan TNI
Kamis, 12 September 2019 19:12 WIB
JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Lili Pintauli Siregar menyarankan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meneyelesaikan kasus yang melibatkan TNI.

Hal tersebut dinyatakannya saat uji kelayakan dan kapatutan Capim KPK di Komisi III DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Lili menjelaskan, kesulitan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi Helikopter AW 101 yang melibatkan TNI seharusnya bisa diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan Agung yang memiliki pengalaman menangani berbagai kasus yang melibatkan TNI bisa dijadikan sebagai koordinator kasus tersebut.

"Saya melihat di media bahwa KPK kesulitan menyelesaikan kasus pembelian helikopter. Kan bisa memungkinkan sebetulnya itu dikoordinasikan pada Jaksa Agung. Bahwa Jaksa Agung sebagai koordinator kasus ini, karena macet. Saya pikir ini diatur juga dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Lili.

Menurut Lili KPK tidak perlu malu untuk mengungkapkan kesulitan penanganan kasus dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain untuk menyelesaikannya.

Sebagaimana diketahui, KPK kesulitan mendapatkan keterangan saksi-saksi dari pihak TNI AU dalam penanganan kasus korupsi pembelian Helikopter AW 101.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan penggelembungan dana, meski Presiden Jokowi menolak pembelian heli tersebut, pembelian tetap dilakukan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/