Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Kabut Asap

Masyarakat Diminta Kurangi Aktivitas Diluar Rumah

Masyarakat Diminta Kurangi Aktivitas Diluar Rumah
Ilustrasi (Internet)
Minggu, 15 September 2019 17:36 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten melalui Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti gencar menghimbau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar lahan dan hutan termasuk sanksi yang akan dikenakan kepada para pelaku. Himbauan dilakukan secara berjenjang mulai dari aparatur kabupaten, kecamatan hingga desa termasuk pihak keamanan TNI/Polri.

"Kita juga menghimbau kepada seluruh camat, kades/lurah dan perangkat untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat serta pemantauan secara berkala semua aktivitas yang berkaitan dengan pembakaran," ujar Kabag HumasPro Kepulauan Meranti Hery Saputra SH, Minggu (15/9/2019).

Tak hanya itu, kata Hery pemerintah daerah juga melibatkan para ulama melalui pengurus masjid dan rumah ibadah untuk menyampaikan tausiah kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan kabut asap. Kebakaran hutan dan lahan disamping menimbulkan kerugian materi juga menyebabkan kabut asap dan penyakit ISPA, serta terganggunya aktifitas masyarakat dan yang tak kalah penting pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana denda/kurungan.

Lebih jauh disampaikan Hery Saputra, dirinya tidak menampik kalau udara di Meranti khususnya kota Selatpanjang mulai tidak sehat karena dipenuhi kabut asap. Namun, kabut asap yang ada saat ini bukan berasal dari kebakaran hutan yang terjadi diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan kabut asap kiriman dari Kabupaten tetangga seperti Pelalawan, Siak, Dumai dan Kabupaten lainnya.

"Kabut asap yang ada saat ini bukan berasal dari Meranti tetapi berasal dari Kabupaten tetangga kita," ujar Hery lagi.

Atas nama pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti, Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas diluar ruangan apalagi yang tak penting, andaipun harus keluar rumah disarankan untuk menggunakan masker agar dampak dari kabut asap seperti ISPA, mata merah, dan lainya tidak menimpa masyarakat. 

"Kepada masyarakat kami menghimbau untuk mengurangi aktifitas diluar ruangan jika terpaksa disarankan menggunakan masker," pungkasnya. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/