Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RKUHP Dinilai Akan Perparah Diskriminasi terhadap LGBT

RKUHP Dinilai Akan Perparah Diskriminasi terhadap LGBT
Demo penolakan LGBT. (Istimewa)
Kamis, 19 September 2019 14:58 WIB
JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan semakin membuat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terdiskriminasi.

Sebab, Pasal 421 (1) tentang pencabulan menyebutkan secara eksplisit soal perbuatan cabul sesama jenis. "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi pasal itu.

Sementara jika perbuatan cabul itu dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman pidananya adalah penjara maksimal sembilan tahun. Begitu juga ancaman pidana untuk tindakan cabul yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi.

Direktur Institute for Criminal Justice (ICJR) Anggara menilai penentuan unsur pidana pencabulan tak diperlukan penegasan mengenai jenis kelamin. "Syarat-syarat yang dapat mengkriminalisasikan pencabulan telah terpenuhi sehingga penyebutan jenis kelaminnya berbeda atau sama secara redaksional tidak perlu," kata dia.

Selain memicu perlakuan diskriminatif, ia khawatir kemunculan pasal tersebut akan melahirkan peraturan turunan yang tak ramah kepada kelompok LGBT.

"Dalam level peraturan seperti ini jelas akan semakin memicu kerentanan bagi kelompok orientasi seksual yang berbeda untuk dikriminalisasi maupun distigma ketika bergaul dalam hidup bermasyarakat," tuturnya.

Menurut data LBH Masyarakat, sepanjang 2017 terdapat 973 kasus kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual (LGBT) atau sesama jenis di seluruh Indonesia.

Angka ini diprediksi kian meningkat jika Pemerintah dan DPR tetap memaksakan rumusan diskriminatif dalam RKUHP. Karena itu ICJR menegaskan penolakannya terhadap ketentuan ini.

"Untuk menghindarkan celah kesewenang-wenangan oleh negara dalam memasuki ruang-ruang privasi warga negara dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual," pungkas Anggara.

Pada Rabu (18/9), Komisi III DPR dan Pemerintah sudah sepakat membawa naskah RKUHP ke Rapar paripurna DPR untuk disepakakati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/