Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Tujuh Poin Isi Surat Edaran Gubri Syamsuar Kepada Bupati dan Walikota se-Riau, Nomor Tiga Buat Perusahaan Kapok

Ini Tujuh Poin Isi Surat Edaran Gubri Syamsuar Kepada Bupati dan Walikota se-Riau, Nomor Tiga Buat Perusahaan Kapok
Surat Edaran Gubernur Riau Syamsuar yang ditujukan kepada bupati dan walikota se Riau untuk penanggulangan karhutla.
Minggu, 22 September 2019 06:21 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati bupati dan walikota, tertanggal 20 September 2019, melalui Surat Edaran Nomor: 335/SE/2019 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Dalam isi surat tersebut ada tujuh poin yang disampaikan secara tegas oleh Syamsuar. Surat ini dibuat menindaklanjuti rapat terbatas Presiden RI Joko Widodo dan jajarannya beserta Gubernur Riau tanggal 16 September 2019 di Pekanbaru.

Penanggulangan karhutla ini telah berdampak munculnya kabut asap, yang membuat kualitas udara disejumlah daerah di Riau tidak sehat. Berikut isi suratnya:

1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, kepala desa, babinsa, dan bhabinkamtibmas dalam upaya penanganan karhutla di daerah masing-masing, serta memgikutsertakan tokoh agama dan tokoh maayarakat.

2. Terhadap lahan yang terbakar dapat diberikan police line (garis polisi, red) dan pengumuman 'Dilarang Menanam' di lahan tersebut untuk mengetahui pembakar lahan tersebut, bekerjasama dengan kepolisian setempat.

3. Terhadap lahan korporasi yang terbakar sesuai kewenangan masing-masing untuk sementara izin lingkungan dibekukan, agar korporasi fokus memadamkan api di lahannya dan atau sekitar lahan yang korporasi.

4. Menegaskan kepada kepala desa untuk tidak menerbitkan Surat Kepemilihan Tanah (SKT) pada lahan terbakar sebelum permasalahan kebakaran diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

5. Penyuluhan terhadap masyarakat pedesaan dan wilayah pinggiran mengenai tidak boleh membakar lahan dan hutan tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan Karhutla.

6. Senantiasa mempedomani Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Peraturan Perundang-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.

7. Agar memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penindakan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Pemyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan walikota tersebut, ditembuskan Syamsuar kepada Menkopolhukam, Menteri LHK, Mendagri, Kepala BNPB, Ketua DPRD Riau, dan Forkopimda Provinsi Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/