Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Empat Mesin Permainan di E Zone Selatpanjang Disegel

Empat Mesin Permainan di E Zone Selatpanjang Disegel
Satpol PP Kepulauan Meranti segel 4 mesin permainan anak-anak di E Zone Selatpanjang, Kamis (26/9/2019).
Kamis, 26 September 2019 16:45 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Sebanyak 4 (empat) unit mesin permainan anak-anak di E Zone Selatpanjang yang terletak dilantai 2 Minimarket Ramayana, jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti karena mesin tersebut terindikasi perjudian.

Dari pantauan GoRiau.com, Kamis (26/9/2019) siang, setelah dilakukan pengecekan anggota yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kepulauan Meranti Helfandi SE MSi, didampingi Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda Piskot Ginting, langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis Satuan Polisi Pamong Praja (Do Not Cross) kepada 4 unit mesin tersebut.

Keempat mesin itu diantaranya 3 mesin Tembak Ikan dan 1 mesin Crazy Circus. Setelah disegel pihak Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pengelola E Zone agar tidak membuka garis tersebut dan diminta untuk mematuhi aturan.

"Keempat mesin ini tidak lagi dibenarkan beroperasi dan jika masih membandel akan kita tutup," tegas Helfandi jika pihaknya telah memberi waktu selama seminggu agar mesin itu tidak lagi berada dilokasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, permainan anak tersebut dijadikan tempat praktek perjudian terlihat dari pantauan dilapangan, tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi disana. 

Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di bagian kasir. Dengan koin itu pemain dapat memainkan game. Jika menang para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salahsatu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi satu voucher, sementara 1 voucher ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000.

"Jika mau menukar voucher itu dengan uang bisa langsung ke lantai bawah saja," sambil menunjuk ke arah lantai satu minimarket Ramayana itu.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucher menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. Dia pun berkilah jika dia hanya bekerjasama dengan E Zone tersebut, dimana yang punya usaha tersebut diketahui bernama Herry warga Pekanbaru.

"Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/