Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pegawai Bapenda Padang yang Terjaring OTT Pungli Diberhentikan Sementara

Pegawai Bapenda Padang yang Terjaring OTT Pungli Diberhentikan Sementara
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers OTT Pungli oknum ASN Bapenda di Mapolresta Padang, Sabtu (19/20/2019) lalu. (foto: TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Selasa, 22 Oktober 2019 20:01 WIB
PADANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Kota Padang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh polisi di Padang beberapa hari lalu, terancam dipecat.

Dikutip dari TribunPadang.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, saat ini oknum ASN tersebut telah diberhentikan sementara.

"Selama proses hukum, ASN tersebut kita berhentikan sementara," ujar Habibul Fuadi, Selasa (22/10/2019).

Dikatakannya, ASN yang bersangkutan baru bisa diberhentikan atau dipecat jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

Meski diberhentikan sementara, ASN tersebut tetap mendapat gajinya selama proses hukum berlangsung.

"Gajinya tetap 50 persen, sampai ada kejelasan dari pengadilan, baru kita tetapkan," tambahnya.

Diketahui, seorang ASN Pemko Padang terjaring OTT pungli oleh Polresta Padang, Jumat (18/10/2019) lalu.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam OTT pungli tersebut.

Uang tunai sebanyak Rp 33.590.000, dua berkas dokumen permohonan BPHTB hingga satu unit mobil Fortuner dijadikan barang bukti. Termasuk satu unit sepeda motor, dan dua HP.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan 2 orang inisial JS dan IZ. Mereka ditangkap di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang sekitar pukul 12.00 WIB.

"Operasi tangkap tangan ini kita lakukan pada hari Jumat (18/10/2019) di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Sabtu (19/10/2019).

Kini JS dan IZ yang terjaring operasi tangkap tangan sudah ditahan oleh Polresta Padang.

Dijelaskan Kapolresta Padang, dua pelaku tersebut berinisial JS alias Son (54), serta IZ (63).

Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial JS adalah ASN yang menjadi pihak penerima. Dari yang bersangkutan disita uang tunai Rp 33.590.000.

Perkara ini lanjut Kapolresta berawal dari laporan dari masyarakat.

"Kita melakukan operasi tangkap tangan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang biaya pengurusan BPHPT (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," katanya.

Dari laporan tersebut diketahui bahwa dalam pengurusan BPHPT sulit dan juga memerlukan waktu yang lama.

"Dari laporan informasi tersebut kita adakan penyelidikan, langsung pada saat kemarin kita lakukan Operasi Tangkap Tangan di depan kantor tersebut di jalan Moh Yamin No 70, Kampung Jao, Kecamatam Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Barang bukti yang kita amankan berupa uang Rp 33.590.000, dsn dua berkas dokumen permohonan BPHTB, satu unit mobil Fortuner, satu unit sepeda motor, dan dua HP," katanya.(tpc)

Editor:arie rh
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/