Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Perkara Dugaan Korupsi Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis, Direktur PT Bungo Abadi Ditahan KPK

Terlibat Perkara Dugaan Korupsi Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis, Direktur PT Bungo Abadi Ditahan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah.
Jum'at, 01 November 2019 11:57 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Makmur selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi, terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan, Makmur sudah ditahan pada hari Kamis (31/10/2019), dan penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

"Iya benar, KPK sudah melakukan penahanan terhadap Makmur sejak tanggal 31 Oktober hingga 19 November 2019 mendatang," kata Febri kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Saat ini, Makmur sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I A Jakarta Timur.

Untuk diketahui, korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjanh-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Namun dalam perjalanannya terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga merugikan negara hingga sebesar Rp105.881.991.970.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan KPK itu terhadap dua terdakwa sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/