Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Minta Perpres ISPO Ditunda, Petani Sawit Riau Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Minta Perpres ISPO Ditunda, Petani Sawit Riau Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Ilustrasi. (net)
Senin, 11 November 2019 15:29 WIB
PEKANBARU - Sejumlah petani kelapa sawit memohon supaya Presiden Jokowi menunda penandatanganan Peraturan Presiden tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Itu mereka lakukan dalam bentuk sebuah surat yang dikirim ke Presiden Jokowi melalui organisasi.

"Kalau Perpres itu sudah diteken dan berlaku, maka sama artinya dengan menyingkirkan sawit rakyat. Sebab Pabrik Kelapa Sawit sudah tidak lagi boleh membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit rakyat yang legalitasnya belum lengkap. Makanya kami surat ke Pak Presiden," ujar Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo) Gulat Manurung, Senin (11/11/2019). 

Gulat menyebutkan, surat itu merupakan permohonan kedua yang dilayangkan Apkasindo setelah Agustus lalu pihaknya sudah melayangkan surat permohonan yang sama. 

Menurut Gulat, jika sawit rakyat sudah tersingkirkan, potensi munculnya konflik sosial di daerah penghasil TBS akan besar lantaran sampai saat ini, dari sekitar 14,3 juta hektar kebun kelapa sawit di Indonesia, 6 juta hektar adalah milik rakyat. 

"Ada sekitar 2,4 juta rakyat yang resah oleh rencana Perpres ISPO tadi. Sebab mereka tak akan bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup, tak bisa akses ke perbankan dan yang lebih parah lagi, mereka sekarang menjadi bulan-bulanan sederet oknum. Sawit mereka disebut ilegal lantaran berada di kawasan hutan," ujar Gulat. 

Gulat mengatakan, peraturan Menteri Pertanian nomor 19 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 masih sangat relevan. 

"Sebab di Permentan itu, hanya perusahaan yang wajib ISPO, sementara petani masih bersifat sukarela. Namun di Perpres, petani sudah wajib ISPO. Sementara salah satu syarat ISPO adalah lahan petani tidak boleh berada di kawasan hutan," ucap Gulat. 

Gulat kemudian mempertanyakan seurgent apa Perpres ISPO itu dibuat. Sebab dalam kurun waktu 2011-2019 saja, perusahaan yang sudah mengantongi ISPO masih hanya di angka 30 persen. 

"Ada sekitar 2000 perusahaan kelapa sawit di Negeri ini. Ini berarti baru sekitar 600 perusahaan yang sudah ISPO. Yang lainnya gimana?," tanya Gulat.

Gulat menyarankan, lebih baik ISPO perusahaan diberesi sembari pemerintah juga memberesi persoalan kebun kelapa sawit petani di kawasan hutan. 

Gulat tak menampik adanya sederet regulasi yang dibuat untuk menyelesaikan persoalan tanah di kawasan hutan. Tapi aturan main itu bukan malah menyelesaikan persoalan, justru membuat gaduh. 

"Jadi, kami sangat berharap Presiden Jokowi mau hadir langsung menyelesaikan persoalan kami ini. Kalau persoalan ini sudah beres, wajib ISPO itu tidak akan lagi menjadi persoalan di kalangan petani, khususnya petani yang terdampar di klaim kawasan hutan itu," katanya. 

Asosiasi petani kelapa sawit lain seperti ASPEKPIR, SAMADE dan SPKSI mengaku sangat mendukung dan sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Apkasindo. 

"Kalau kebun petani yang diklaim masuk dalam kawasan hutan sudah dienclave, enggak jadi soal ISPO itu wajib," kata Ketua Umum SAMADE, Tolen Ketaren.

Menurut Tolen, jika belum dienclave akan lebih baik dienclave dulu. Pemerintah harus turun tangan membebaskan lahan yang sudah ada tanamannya, bukan malah aparat berseragam yang datang. 

"Di Riau, petani sudah kena panggil-panggil terus. Berkebun sudah tidak nyaman. Biar nyaman meski sesaat, apa lagu permintaan oknum itulah ya dituruti, mau gimana lagi," ujarnya.  

Tolen sangat berharap pemerintah meninjau kembali draft Perpres ISPO itu. "Dan kami semua organisasi petani sudah sepakat memintah itu ditinjau ulang," katanya. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyebut, ISPO hanya tentang sertifikat pengelolaan kebun sawit. "Kalau yang di dalam kawasan hutan, itu diatur oleh Perpres PPTKH, tidak diatur dalam ISPO," katanya.

Menurut Musdhalifah, salah satu syarat sertifikat ISPO itu adalah lahan tidak di kawasan hutan. "Tapi soal bagimana lahan itu, bukan diputuskan di ISPO. Itulah makanya kita ada yang namanya Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Di RAN-KSB inilah nanti proses tata kelola itu difasilitasi," ujarnya.  

Lantas, apakah Perpres ISPO tidak akan menjadi bumerang ketika klaim kawasan hutan tak kunjung kelar? "Kenapa jadi bumerang? Untuk persoalan lahan, kan sudah ada Perpres tentang Penyelesaian Persoalan Tanah di Kawasan Hutan (PPTKH) dan Inpres 8 tahun 2018. Itu yang menjadi tools untuk tumpang tindih lain dan ISPO adalah tools untuk keberlanjutan kelapa sawit," katanya. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/