Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anang Usulkan Persoalan Musik dan Hak Cipta Masuk dalam Omnibus Law

Anang Usulkan Persoalan Musik dan Hak Cipta Masuk dalam Omnibus Law
Anang Hermansyah (Ist)
Selasa, 19 November 2019 21:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Karut marut tata kelola musik di Indonesia diharapkan dapat diatasi dengan ketersediaan regulasi yang komprehensif. Rencana penyusunan Omnibus Law diharapkan dapat menyasar di sektor musik.

Musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah mengatakan persoalan tata kelola musik yang terkait dengan sejumlah sektor seperti hak cipta, ketenagakerjaan, pajak dan lain-lain diharapkan diatasi dengan keberadaan legislasi yang berkarakter Omnibus Law.

"Saya kira momentum yang tepat saat ini persoalan tata kelola musik di Indonesia dan berbagai turunannya dapat diakomodasi dalam instrumen legislasi Omnibus Law," ujar Anang di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut Anang, persoalan musik memiliki irisan dengan banyak aturan lainnya. Ia berpendapat persoalan tata kelola musik tepat jika ditempatkan dalam produk legislasi yang berkarakter "sapu jagad" tersebut. "Saya kira tepat jika persoalan tata kelola musik diakomodasi melalui Omnibus Law," tegas Anang.

Anggota Komisi X DPR RI periode 2014-2019 ini menegaskan dibutuhkan langkah nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja sektor musik yang merupakan salah satu bagian sub sektor dalam industri kreatif di Indonesia.

Menurut dia, capaian Produk Domestik Bruto (PDB) sektor musik dalam lima tahun terakhir ini belum menggembirakan. "Kontribusi PDB sektor musik tak sampai 1% atau hanya 0,48%. Harus ada upaya nyata dengan menyediakan produk legislasi yang kokoh bagi industri musik," tambah Anang.

Dia berharap pemerintah dan DPR dapat memanfaatkan momentum terkait dengan ikhtiar mendorong lahirnya legislasi yang berkarakter Omnibus Law dengan memasukkan persoalan musik dalam agenda tersebut.

"Harapannya, DPR dan Pemerintah dapat mengambil langkah nyata dengan memasukkan persoalan musik dalam daftar legislasi yang berkategori Omnibus Law," harap Anang. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/