Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aset First Travel Disita Negara, Komisi VIII akan Panggil Kemenag

Aset First Travel Disita Negara, Komisi VIII akan Panggil Kemenag
Foto: Dok. Koordinat Wartawan Parlemen.
Kamis, 21 November 2019 16:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, mengaku aneh dan janggal menilai putusan hukum yang menyatakan bahwa barang sitaan yang ada pada kasus Fist Travel disita oleh negara. Pasalnya, negara tak dirugikan dalam perkara ini.

Karena itu, untuk mencari jalan keadilan bagi para calon jamaah umroh yang menjadi korban First Travel, Ace berharap Komisi VIII bisa segera memanggil Kementerian Agama, selaku penanggungjawab nasional penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Saya punya ekspektasi, punya harapan, kita harus memanggil Kementerian Agama," kata Ace dalam diskusi bertajuk 'Ideal Aset Fist Travel Disita Negara?' di Kompleks DPR RI, Kamis (21/11/2019).

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi. Perusahaan penyedia jasa pemberangkatan umroh, Abu Tours, terbelit kasus pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun. Kasus ini berbuntut pidana penjara 20 tahun untuk Bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Rangkaian kasus Abu Tours dan First Travel itu, dinilai sebagai kelalaian serius Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam pengawasan dan pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh.

"Itu negara seperti cuci tangan, terus terang saja," ujar politisi partai Golkar itu.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih dan Anggota Komisi VIII Diah Pitaloka.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/