Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
9 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
21 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
20 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
22 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
18 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Home  /  Berita  /  Badminton

Mendapat Upah Rp300 Ribu, Supir Pembawa 16 Kubik Kayu Ilegal Ikut Digiring ke Kantor Polisi

Mendapat Upah Rp300 Ribu, Supir Pembawa 16 Kubik Kayu Ilegal Ikut Digiring ke Kantor Polisi
Kayu ilegal yang diamankan Polda Riau bersama Kementerian LHK. (foto istimewa)
Jum'at, 22 November 2019 23:38 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Untuk mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu dua orang supir di Kabupaten Pelalawan nekat membawa kayu ilegal yang diduga dibawa dari kawasan konservasi suaka margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka mengangkut atas perintah dua mafia kayu berinisial AD dan SW. Ujung-ujungnya dua supir tersebut ikut dijebloskan ke dalam penjara karena membawa kayu hasil ilegal logging.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, dari keterangan sementara yang diperoleh dari dua supir truk. Yang pertama berinisial TC mengemudikan Mitsubishi colt diesel BM 9601 AV dan SC mengemudikan Hino Dutro BM 9045 FK, hanya mendapatkan upah sebesar 300 ribu dari pemilik kayu tanpa dokumen atau ilegal itu.

"Supir terima upah Rp300 ribu sekali jalan dan akan dibayarkan setelah tiba di tempat tujuan," kata Andri kepada GoRiau.com, Jumat (22/11/2019) malam.

Selanjutnya, kata Andri, saat diamankan, kayu-kayu ilegal tersebut sudah berbentuk kayu olahan, yang diolah di tempat pengambilan kayu di kawasan Kerumutan.

"Jadi kayu yang dibawa itu sudah berbentuk kayu olahan, mereka mengolah kayu langsung di lokasi pengambilan kayu. Hingga saat ini pemeriksaan belum selesai, masih kita dalami," tutup Andri.

Untuk diketahui, tim gabungan Polda Riau bersama Kementerian LHK melakukan penangkapan dua truk bermuatan 16 kubik kayu tanpa disertai dengan dokumen atau ilegal pada hari Jumat (22/11/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, empat orang diamankan dan dibawa ke Ditkrimsus Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pelaku diduga melakukan pelanggaran pada UU No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Berupa mengangkut, memiliki kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebanyak kurang lebih 16 kubik. ***

wwwwww