Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
24 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Minta Jatah Berhubungan Badan dengan Mantan, Begini Modus yang Digunakan Mahasiswa Ini

Minta Jatah Berhubungan Badan dengan Mantan, Begini Modus yang Digunakan Mahasiswa Ini
Tersangka ditampilkan saat dirilis kepada wartawan (Foto: Muhammad Aminudin/Detik.com)
Jum'at, 22 November 2019 22:46 WIB
MALANG - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Malang ditangkap karena merekam adegan seks dengan sang pacar. Video itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk meminta jatah berhubungan badan. Kasus ini sudah ditangani Polres Malang Kota.

Tersangka adalah Amar Raka Rizky (23), mahasiswa asal Wonogiri, Jawa Tengah. Dia ditangkap setelah korban lapor ke polisi.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus berawal ketika tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Sampai kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri.

"Saat itulah tersangka merekam dan membuat video saat berhubungan badan dengan korban. Meski korban menolak saat itu," ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/11/2019), sore.

Mengetahui tersangka merekam saat berhubungan badan, korban memilih untuk memutus hubungan asmaranya dengan tersangka. Tapi niat itu ditolak, tersangka malah balik mengancam korban.

"Karena merasa dilecehkan, korban meminta putus. Tapi tersangka balik mengancam akan menyebarkan video tersebut. Video juga dijadikan alat bagi tersangka untuk terus bisa berhubungan badan dengan korban," terang Dony.

Menurut Dony, tersangka sudah merekam dan memiliki setidaknya 14 video berhubungan badan dengan korban. Durasinya bervariasi mulai dari 2 menit sampai 5 menit.

"Barang bukti ada 14 video, tempat merekam adalah rumah kos di wilayah Lowokwaru. Semua video sudah dipindahkan tersangka dari HP ke flash disk," tegas Dony.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/