Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
10 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
10 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
10 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
4 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
4 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
3 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ingatkan KPK, Komisi III DPR: SP3 Jangan Dijadikan Kayak ATM Baru

Ingatkan KPK, Komisi III DPR: SP3 Jangan Dijadikan Kayak ATM Baru
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. (Istimewa)
Rabu, 27 November 2019 15:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kasus-kasus yang belum selesai oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 dan juga terkait dengan kewenangan SP3.

Desmond mengingatkan Komisi III tak mau kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK justru disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ATM baru bagi kelembagaan ini, bisa saja," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/11).

Desmond menegaskan Komisi III ingin mendapat kejelasan kasus-kasus yang sulit dibuktikan seperti BLBI dan Sjamsul Nur Salim.

"Ya misalnya kasus-kasus Nur Salim, kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti enggak," ucap Desmond.

SP3 di UU KPK Baru

Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/