Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
5
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
6
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
20 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
Home  /  Berita  /  Riau

KPK Sebut Penggeledahan di Ruko Milik Dedi Handoko Terkait Korupsi Pengadaan Jalan di Bengkalis

KPK Sebut Penggeledahan di Ruko Milik Dedi Handoko Terkait Korupsi Pengadaan Jalan di Bengkalis
Petugas kepolisian melakukan pengamanan di Ruko milik Dedi Handoko. (foto rizki ganda sitinjak)
Kamis, 28 November 2019 20:22 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan di kantor pengusaha di Pekanbaru, Dedi Handoko terkait pengadaan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Hal itu dijelaskan juru bicara (jubir) KPK, Febry Diansyah saat dikonfirmasi terkait penggeledahan ruko di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (28/11/2019).

"Benar, ada tim KPK yang sedang melakukan penggeledahan sebuah rumah di Pekanbaru. Penggeledahan itu terkait pengadaan jalan di Bengkalis. Untuk informasi selanjutnya akan kami sampaikan nanti karena saat ini tim masih bekerja dilapangan," kata Febri kepada GoRiau.com, Kamis malam.

Sebelumnya, Dedi Handoko juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya yang berada di Jalan Tanjung Datuk.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bengkalis.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun. Dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/