Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Video Porno, Ayah Tiri Tega Lampiaskan Nafsunya Disaat Rumah Sepi

Gara-gara Video Porno, Ayah Tiri Tega Lampiaskan Nafsunya Disaat Rumah Sepi
Senin, 02 Desember 2019 19:39 WIB
TULUNGAGUNG - Bermula dari menonton video panas, ayah tiri cabuli anaknya di kamar rumahnya. Saat itu, kondisi rumah yang sepi dan ditinggali berdua, membuat ayah tiri leluasa. Selain itu, kondisi dari ibu kandung korban juga mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku mengaku mengancam akan menceraikan ibunya jika melawan. TW (33), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sempat diiterogasi oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, konferensi pers, Senin (2/12/2019).

Kepada Kapolres, TW mengakui telah mencabuli anak tirinya, Mawar (15), nama samaran. Perbuatan itu dilakukan karena TW, untuk melampiaskan nafsunya usai melihat video panas. "Saya nafsu," ucap TW di depan Kapolres.

TW menikah dengan Tinuk, nama samaran ibu Mawar, tahun 2014. Namun Tinuk mengalami gangguan jiwa.

TW mulai melakukan perbuatan tak terpuji kepada Mawar sejak tahun 2015, dan mencabulinya tahun 2016. “Dia selalu mengancam korban, akan menceraikan ibunya,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

Masih menurut EG Pandia, awal mula perbuatan ini saat Tinuk menjalani pengobatan di Mojokerto, tahun 2015.

Selama itu Mawar tinggal berdua bersama TW di Tulungagung. Setiap malam TW masuk ke kamar Mawar, dan menggerayangi tubuhnya. “Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tutur EG Pandia.

Sedangkan dari hasil visum, ditemukan luka lama dan luka baru di alat vital Mawar.

Hal itu membuktikan TW mengulangi perbuatannya. Masih menurut EG Pandia, ibu korban pada akhirnya tahu apa yang terjadi pada Mawar.

Namun pihaknya tidak bisa menjera Tinuk, karena mengalami ganggun kejiwaan. “Kondisinya mengalami ganggun jiwa dan sering kambuh. Ada bukti surat yang menerangkan kondisinya,” tutur EG Pandia.

Polisi menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali Mawar. Kasus ini terungkap, karena perilaku Mawar yang selalu murung saat di sekolah. Saat dilakukan konseling, Mawar mengaku menjadi korban pencabulan TW sejak empat tahun lalu. Bibi korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribun Jatim
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/