Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Instiawati Ayus Minta Aparat Usut Kejadian Pekerja PT Indah Kiat yang Tewas oleh Mesin Penggiling Kayu

Instiawati Ayus Minta Aparat Usut Kejadian Pekerja PT Indah Kiat yang Tewas oleh Mesin Penggiling Kayu
Dok. GoNews.co
Rabu, 11 Desember 2019 16:38 WIB
JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil Riau, Instiawati Ayus, minta aparat Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja mengusut tuntas kejadian tewasnya Marlis (51), karyawan PT Indah Kiat karena tertarik masuk ke dalam mesin penggiling kayu pada Selasa dini hari (10/12/2019) di Perawang, Siak, Riau. Instiawati juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas peristiwa yang mengenakan tersebut.

"Saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Insya Allah almarhum husnul khotimah, karena wafat dalam menjalani tugas bekerja untuk menafkahi keluarga. Kepada keluarga yang ditinggalkan semoga tetap tabah. Selain itu saya minta polisi dan Dinas Tenaga Kerja mengusut tuntas kejadian tersebut. Mengapa sampai terjadi peristiwa itu. Apakah perusahaan tidak menerapkan K3 dengan baik selama ini? Sedangkan kepada perusahaan minta bertanggung jawab dan memberikan hak almarhum kepada keluarga yang ditinggalkan secepatnya dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Instiawati Ayus di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Instiawati mengaku heran dan miris dengan kejadian tersebut. Apalagi terjadi pada perusahaan besar yang sudah bertahun-tahun beroperasi. Dia mengatakan jika perusahaan menjalankan prinsip-prinsip dan ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) dengan baik dan benar seharusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi.

"Saya mempertanyakan apakah manajemen perusahaan telah melaksanakan aspek K3 dengan baik? Apakah seluruh SOP diawasi dan dilaksanakan dengan benar? Ini kan perusahaan besar dan sudah lama beroperasi, kok bisa terjadi peristiwa yang tragis. Saya minta Dinas Tenaga Kerja melakukan audit total terhadap manajemen proses produksi pada pabrik itu. Ini perlu dilakukan karena saya juga minta dengan tegas agar jangan sampai terjadi lagi peristiwa seperti ini," ujar Instiawati Ayus.

Instiawati juga menambahkan jika hasil audit menemukan kejanggalan dalam aspek K3 dan SOP sebaiknya pabrik dihentikan lebih dahulu. Dia minta perusahaan melakukan perbaikan total dalam aspek K3 dan SOP sebelum dioperasikan kembali. Hal ini penting untuk menjamin agar peristiwa yang memilukan ini tidak terulang lagi.

Namun Instiawati juga mengungkapkan bahwa peristiwa ini bisa terjadi akibat lemahnya Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan aspek K3 terhadap pabrik. Oleh sebab itu dia juga minta dengan tegas agar jajaran Dinas Tenaga Kerja tidak lengah atau bahkan kompromi dengan perusahaan yang melanggar atau tidak menerapkan prinsip dan aspek K3. Dia mengingatkan bahwa dalam setiap operasi pabrik atau pekerjaan apapun maka keselamatan pekerja atau karyawan yang utama.

Menurut Instiawati Ayus, mengingat peristiwa terjadi pada tengah malam atau korban adalah karyawan yang bekerja pada shift malam, seharusnya ada yang mengawasi atau mensupervisi. Apakah itu rekan kerja yang lebih senior maupun atasan langsung agar tidak terjadi kecelakaan yang fatal dan merenggut nyawa.

"Untuk mengoperasikan mesin yang memiliki resiko kerja tinggi seharusnya tidak boleh karyawan bekerja sendiri. Apalagi bekerja saat shift malam. Harus ada rekan kerja atau dalam pengawasan atasan atau supervisor," ujar Instiawati Ayus.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/