Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Ini Modus Kepala Daerah dan Eks DPD Diduga Cuci Uang di Kasino

Ini Modus Kepala Daerah dan Eks DPD Diduga Cuci Uang di Kasino
Ilustrasi judi Kasino. (net)
Senin, 16 Desember 2019 19:35 WIB
JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih cukup kaget dengan temuan Pusat Pelaporan Analasis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal modus pencucian uang lewat kasino.

"Cukup aneh juga ya, biasanya terbalik, hasil judi untuk kegiatan legal lainnya sehingga itu disebut pencucian uang," kata Yenti saat dihubungi, Sabtu, 14 Desember 2019.

Dalam laporan Refleksi Akhir Tahun 2019, PPATK mendeteksi sejumlah kepala daerah diduga melakukan pencucian uang lewat kasino. Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin menyatakan kepala daerah itu menempatkan uang Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke kasino di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.


Modus pencucian uang yang tergolong baru ini ternyata tak cuma dilakukan oleh kepala daerah. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, modus cuci uang kasino ini diduga juga dilakukan oleh bekas petinggi DPD.

Ia diduga melakukan pencucian uang via kasino di Malaysia. Sejak 2011 sampai 2018, tercatat ada ratusan juta Ringgit Malaysia atau setara ratusan miliar Rupiah yang ditengarai ia cuci di negeri Jiran.

Seorang penegak hukum menjelaskan model pencucian macam ini dilakukan dengan pura-pura main judi alias perjudian palsu. Pelaku membawa uang hasil kejahatan ke sebuah kasino di luar negeri.

Kemudian, si pelaku menukarkan uang tunai itu dengan koin yang merupakan mata uang di kasino. Setelahnya, ia kembali menukarkan koin tersebut menjadi uang tunai. Walhasil, uang hasil tindak kejahatan tersebut bisa diklaim menjadi uang hasil main judi.

Sumber ini mengatakan, kasino akan memberikan semacam lembar bukti kepada pelaku yang isinya semacam keterangan bahwa uang yang dibawa adalah hasil judi. Lembar bukti itu yang kemudian ditunjukkan ke pihak Bea Cukai di Indonesia. Akhirnya si pelaku bisa menenteng uangnya masuk ke tanah air.

Tak cuma PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendeteksi modus serupa dalam transaksi suap. Seorang penegak hukum menyebut modus ini baru dideteksi pada 2019. Caranya, penyuap memberikan uang dalam bentuk koin kasino. Koin itu kemudian ditukarkan kembali oleh si penerima suap. "Seolah-olah yang itu hasil menang judi," kata sumber ini.

Menurutnya, di lapangan modus ini dilakukan dengan cara yang lebih rumit. "Pelaku menggunakan perantara dan dilakukan secara berlapis untuk mengaburkan sumber duit," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww