Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
24 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
2
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
3
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
4
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
22 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Kasus Pencucian Uang di Kasino, Polri: Jika Terbukti Kami Tindak

Soal Kasus Pencucian Uang di Kasino, Polri: Jika Terbukti Kami Tindak
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra. (Istimewa)
Senin, 16 Desember 2019 19:40 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya akan bertindak jika dugaan adanya beberapa kepala daerah yang melakukan pencucian uang hasil korupsi di kasino luar negeri terbukti.

"Prinsip, kalau memang terbukti, ya," kata Asep di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Desember 2019.

Asep menjelaskan, untuk bisa menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pencucian uang di kasino, harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga perkara dugaan pencucian uang bisa masuk ke ranah penyelidikan Polri. "Karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal dua alat bukti yang cukup untuk tindak pidana pasti akan tindaklanjuti," kata Asep.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang di kasino yang berada di luar negeri. "PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

PPATK bahkan menengarai ada sejumlah pencuci uang profesional yang menjalankan bisnis konsultasi di Indonesia. Mereka memberikan arahan kepada pelaku kejahatan, salah satunya koruptor untuk menempatkan uangnya agar tak terdeteksi aparat hukum.

Tak cuma PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendeteksi modus serupa dalam transaksi suap. Seorang aparat hukum menyebut modus ini baru dideteksi pada 2019. Caranya, penyuap memberikan uang dalam bentuk koin kasino. Koin itu kemudian ditukarkan kembali oleh si penerima suap. "Seolah-olah yang itu hasil menang judi," kata dia.

Menurut dia, di lapangan modus pencucian uang dilakukan dengan cara yang lebih rumit. "Pelaku menggunakan perantara dan dilakukan secara berlapis untuk mengaburkan sumber duit," kata sumber ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww