Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setubuhi Anaknya hingga Hamil, Pria Usia 50 Tahun Ini Nekad Ingin Nikahi Putri Kandungnya

Setubuhi Anaknya hingga Hamil, Pria Usia 50 Tahun Ini Nekad Ingin Nikahi Putri Kandungnya
Jum'at, 20 Desember 2019 05:41 WIB
TAKALAR - TDT, pria berusia 50 tahun, nekat membawa kabur, H (16), anaknya sendiri dan berniat menikahi anak gadisnya itu. Alasan pernikahan sedarah ini adalah karena sang anak telah hamil hasil buah hubungan keduanya sejak dua tahun terakhir.

Pria asal Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar ini ditangkap di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu sebelum melangsungkan pernikahan sedarah dengan anak kandungnya. Kejadian ini terungkap setelah istri TDT curiga setelah suami dan anaknya tiba-tiba hilang dari rumah.

"Ibunya ini curiga karena suami dan anaknya tiba-tiba hilang. Jadi dia melaporkan ke Polres Takalar," kata Kanit PPA Polres Takalar, AIPDA Suanto, Kamis (19/12/2019).

Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan ayah dan anak itu. Setelah tiga pekan menghilang, polisi akhirnya berhasil mengamankan TDT (50) dan H (16) di sebuah kamar indekos di Kabupaten Pangkep.

"Kita langsung bawa ke Mapolres Takalar untuk diinterogasi," Suanto menambahkan.

Di hadapan polisi, TDT mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak gadisnya sendiri selama dua tahun terakhir. Aksinya itu dilakukan di rumah mereka sendiri, setiap kali sang istri sedang tidak berada di rumah.

"Sejak si anak masih SMP ya, kalau pengakuan dari anak dia digauli baik siang maupun malam, dan kita duga ada unsur paksaan terhadap sang anak," jelas Suanto.

Dari hasil hubungan keduanya, H (16) akhirnya hamil, kehamilan sang anak inilah yang kemudian menjadi alasan dari TDT membawa kabur putrinya itu. Belakangan TDT bahkan memiliki niat untuk bertanggung jawab terhadap anak yang dikandung oleh anak gadisnya itu dengan cara menikahinya. Dengan kata lain, melakukan pernikahan sedarah.

"Si anak kita sudah periksa, dan memang dia hamil 6 bulan. Kita juga melakukan pendampingan psikologis kepada sang anak karena dia mengalami trauma," dia memungkasi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Hasid Hasyim Palagai pun angkat bicara terkait niat TDT (50) untuk menikahi anaknya sendiri, H (16), setelah menggauli anaknya selama dua tahun. Hasid menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan TDT merupakan hal yang dilarang oleh agama.

"Yang jelas ini haram ya. Ini kan tergolong pernikahan sedarah dan dilarang dalam agama Islam," Hasid menjelaskan.

Tidak hanya dilarang oleh agama, Hasid juga menyebutkan bahwa pernikahan sedarah dilarang oleh negara. Selain itu, lanjutnya, secara medis, pernikahan sedarah pun bisa sangat berbahaya bagi keturunan.

Hasid pun memastikan jika belakangan ada penghulu atau imam yang menikahkan ayah dan anak atau penikahan sedarah lainnya, MUI Kabupaten Takalar akan langsung menindaklanjutinya.

"Jika mana kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua maka MUI Takalar akan menindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata aram dan sebaiknya cegah," jelas Hasid.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:liputan6.com
Kategori:Sulawesi Selatan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/