Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cabuli Anak 14 Tahun, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

Cabuli Anak 14 Tahun, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Net)
Senin, 23 Desember 2019 22:14 WIB
JAKARTA - Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain wakil bupati, polisi menetapkan seorang muncikari.

"Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum," ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).

Pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban, menurut AKBP Debby, mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.

Dari penyidikan diketahui ada muncikari berinisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.

"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberi Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu," sambung AKBP Debby.

Kasus ini ditangani unit PPA Polres Muna. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka muncikari L alias T sudah dikirim ke jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:DKI Jakarta, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/