Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
12 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
11 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
11 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
11 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengamat Tak Heran WNA asal China Tersangka Pinjol Ilegal di Pluit, Karena...

Pengamat Tak Heran WNA asal China Tersangka Pinjol Ilegal di Pluit, Karena...
Ilustrasi: Ist.
Selasa, 24 Desember 2019 13:59 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polisi telah menahan Mr. L, seorang warga negara asing asal China, tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) Ilegal.

Mr. L dan 2 orang tersangka lainnya, yakni DS (penagih) dan AR (supervisor) yang merupakan warga negara Indonesia, ditangkap di kantor mereka, di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Polisi, masih memburu 2 tersangka lain yang buron dalam kasus yang melibatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech ini. Kedua perusahaan ini dikabarkan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti kalau semuanya (tersangka) sudah lengkap tentunya penyelidikan kita akan lebih utuh dari mana asal atau sumber dana mereka yang mereka miliki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (24/12/2019), menjelaskan bahwa polisi tengah menelusuri sumber dana Pinjol ilegal itu.

Keberadaan WNA asal China menjadi tersangka dalam kasus Pinjol Ilegal di Pluit ini, sempat menjadi pemberitaan. Namun Pengamat Fintech Indonesia, Arisakti Prihatwono menyatakan, sebenarnya "dalam beberapa tahun terakhir, kita dan dunia fintech Indonesia sudah memahami bahwa market fintech khususnya Peer to Peer Lending di China itu crash,".

"Artinya apa? Artinya ada duit yang banyak, hot money itu masuk ke Indonesia dan itu duit 'nggak bener'" kata Ari yang juga menjabat Wakil Direktur Eksekutif di Rights Asia itu.

Kondisi crash-nya Peer to Peer Lending di China itu, kata Arisakti, menjadikan banyak pinjaman-pinjaman online bermunculan di Indonesia. "Dan itu tidak terdeteksi dan tidak diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77 (P-OJK) nomor 77,".

"Nah memang kelemahan dari rezim peraturan ini adalah, OJK tidak mampu mengatur atau mengawasi itu," kata Dia.

Menjawab kelemahan peraturan yang ada itu, Arisakti memungkasi, "DPR sebagai perwakilan rakyat, harus mampu menjawab persoalan ini dengan mengusulkan sebuah RUU,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/