Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
24 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
3
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
4
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
18 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
5
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
18 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
6
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
18 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR Terpilih

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR Terpilih
Dok. GoNews.com
Kamis, 09 Januari 2020 21:36 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan 3 orang lainnya sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih periode 2019-2024.

Komisioner KPU, Wahyu, dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, diduga sebagai penerima suap. Sementara diduga sebagai pemberi, Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB, Rabu (8/1/2020). Dalam kasus ini, KPK juga dikabarkan sempat berupaya menggeledah kantor DPP PDIP, tapi urung karena tak adanya surat penggeledahan.

"Kami menghormati proses hukum, tapi mereka tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat seperti surat tugas dan sebagainya," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dalam lansiran Tempo.co.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77