Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perkosa Neneknya Sendiri, Pemuda Terancam 12 Tahun Bui

Perkosa Neneknya Sendiri, Pemuda Terancam 12 Tahun Bui
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 16 Januari 2020 13:31 WIB
JAWA TIMUR - Polres Lumajang menangkap seorang pria bernama Riduwan (20). Riduwan ditangkap karena memperkosa neneknya, yang berinisial KY (60) di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengatakan, Riduwan awalnya ingin meminjam uang pada KY. Namun, KY tak memberikan pinjaman itu sehingga Riduwan tersinggung

.“R (Riduwan) melakukan persetubuhan pada korban sendiri,” kata Adewira Siregar lewat keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Adewira menuturkan, selain memperkosa KY, Riduwan juga mengancam korban menggunakan pisau dapur. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri.

Tidak terima dengan kelakukan bejat cucunya, korban pun melaporkan hal tersebut ke kerabatnya yang lain untuk dilaporkan ke kepolisian. Polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.

“Kita tangkap masih di sekitar tempat tinggalnya setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar Adewira.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/