Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korlantas Butuh Alat Penghancur Kendaraan Bodong

Korlantas Butuh Alat Penghancur Kendaraan Bodong
Ilustrasi: thedrive
Kamis, 16 Januari 2020 13:18 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, atau status identitas pada surat tanda nomor kendaraan ( STNK) telah diblokir dan dihapus

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, ini dilakukan guna mendukung aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.

Merujuk ayat 2 pasal 74 UU 22 tersebut, Kendaraan Bermotor yang dapat dapat dihapus registrasinya adalah yang; a) rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Jika sudah dihapus, kendaraan tak dapat diregistrasi ulang alias bodong.

"Kita sudah menerapkan aturan untuk penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor itu, tapi memang saat ini masih ada kendala. Kita belum punya alat penghancur atau daur ulang besi-besi tua," katanya dikutip dari kompas.com, Kamis (16/1/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/