Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba di Pariaman Ditangkap Polisi

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba di Pariaman Ditangkap Polisi
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menunjukkan barang bukti ganja kering yang akan dikirim tersangka melalui jasa ekspedisi. (foto: antara/iNews.id)
Sabtu, 18 Januari 2020 22:48 WIB
PARIAMAN - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua kurir narkoba jenis ganja kering. Ganja seberat 1,96 kilogram itu  dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE.

Dikutip dari iNews.id, Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, pelaku diketahui bernama Riko (24) dan Rudi (30). Pelaku Riko ditangkap pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara, Sumatera Barat.

"Usai menangkap Riko, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap Rudi di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman," kata Andry di Mapolres Kota Pariaman, Sabtu (18/1/2020).

Andry menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan pegawai JNE. Saat itu, Kamis (16/1/2020) ada orang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang mengaku berisi rendang.

"Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan temuan itu ke polisi," kata Andry.

"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut. Hasilnya, dua pelaku kami tangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. ***

 

Editor:arie rh
Sumber:iNews.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/