Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
3
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
4
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
24 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PN Medan Sidangkan Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengusaha Kopi

PN Medan Sidangkan Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengusaha Kopi
Rabu, 22 Januari 2020 23:03 WIB
Penulis: Ril
MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan kasus dugaan penipuan oleh pengusaha kopi, Dr Benny Hermanto (65), Rabu, (22/1/2020).

Karena itu, warga Komplek Perumahan Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini terpaksa duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra VII, PN Medan dengan dakwaan telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp 356.939.000.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak Tahun 1996.

Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak Tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar sesuai penagihan. "Pada Maret 2018, terdakwa meminta Surya Pranoto menjual kopinya dengan kesepakatan setiap barang yang dipesan, akan diantar ke perusahaan milik Benny Hermanto. Terdakwa akan membayar sesuai dengan pemesanan kepada perusahaan miliknya paling lambat 60 hari setelah barang diterima," ujar JPU dari Kejari Medan itu.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh Melliza Florvinda selaku karyawannya di bidang administrasi pembelian dan penjualan, mengirimkan surat pemesanan barang berupa kopi dengan Purchase Order (PO) dari PT Sari Opal Nutrition kepada PT Opal Coffee Indonesia dengan nilai sebesar Rp 438.097.000.

Berdasarkan pemesanan tersebut, Mariasti Parhusip selaku karyawan PT Opal Coffee Indonesia di bidang administrasi penjualan membuat faktur dengan nilai pemesanan barang sesuai harga yang ditetapkan sebesar Rp 356.939.000. "Kopi tersebut dikirim ke PT Sari Opal Nutrition melalui jasa pengangkutan barang PT Sumber Jaya dan PT Hati Mutiara," ucap Joice.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran.

Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan. "Sehingga Mariati Parhusip melakukan penagihan baik melalui Aplikasi WhatsApp dan email maupun lewat surat sebanyak 3 kali yaitu tanggal 19 Juli 2018, 6 Agustus 2018 dan akhir Agustus 2018, kepada karyawan bagian keuangan PT Sari Opal Nutrition bernama Siska Andriyani Sutojo," cetus JPU.

Namun, Siska mengatakan bahwa terdakwa menyuruh untuk tidak melakukan pembayaran dengan alasan tak memiliki uang. Hingga saat ini, kopi yang dikirim Surya Pranoto belum dibayar.

Atas kejadian tersebut, Surya Pranoto merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 356.939.000, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana Tentang Penipuan," pungkas Joice.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Dr Benny menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan dengan alasan tidak mau buang-buang waktu.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 29 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong.

Diketahui, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap polisi di Jakarta.

Terdakwa juga sempat mengajukan permohonan pra peradilan (prapid), namun kandas di tangan hakim PN Medan.

Editor:Kamal
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwww