Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mangkir dari Panggilan KPK, Pengamat Nilai Ketum PAN Bebani Partai dengan Persoalan Hukum

Mangkir dari Panggilan KPK, Pengamat Nilai Ketum PAN Bebani Partai dengan Persoalan Hukum
Kamis, 23 Januari 2020 23:32 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menyangkan sikap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan (Zulhas) yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus alih fungsi lahan di Riau.

"Harusnya dia (Zulhas,red), menghadiri pemanggilan KPK. Dia pernah menjabat sebagai Ketua MPR, dan masih menjadi salah satu pimpinan di sana. Beri contoh kepatuhan kepada hukum dan sikap kenegarawanan terhadap masyarakat dong!" tukas Ramses kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, Ia menyesalkan asalan Zulhas mangkir dari pemanggilan tersebut. Menurutnya, keputusan Zulhas memilih mendatangi 'kampanye' calon Ketua Umum PAN dan mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan tersebut sangat melukai perasaan rakyat Indonesia.

"Setahu saya, surat panggilan KPK dikirim satu minggu sebelum jadwal pemanggilan dilakukan. Surat itu dikirim ke kediaman, rumah dinas, dan kantor. Kok dia bisa tidak tahu?" sindir peneliti Lembaga Analis Politik Indonesia (LAPI) ini.

Tak sekedar melukai perasaan rakyat Indonesia, nenurutnya, mangkirnya Zulhas juga akan membebani PAN dengan "persoalan hukum", serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap PAN.

"Sebagai ketua umum, semua hal yang dilakukan Zulhas akan mencuri perhatian publik. Sayangnya, dia tak menyadari kalau ketiadakpatuhannya terhadap proses hukum, mangkir dari panggilan KPK, akan 'membebani' PAN dengan persoalan tersebut," sesal dia.

Kalau Pak Zulkifli menyadari posisinya saat ini, kata Ramses, "saya yakin dia tidak akan mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Dia akan memberi contoh kepada masyarakat, kader-kader PAN, sekaligus menunjukan sikap kenegarawanan sebagai pimpinan MPR,".

Sebelumnya, Zulhas yang Mantan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) era SBY, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanah Nasional (PAN) mengakui dirinya belum mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Hal ini disampaikan Zulhas usai menghadiri acara temu kader PAN di Provinsi Jambi, Kamis lalu, yang bertempat di Hotel BW Luxury, Kota Jambi.

"Saya belum tahu bahwa ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK yang dijadwalkan hari ini, makanya saya menghdiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader Partai Amanah Nasional tersebut," kata Zulhas.

Zulhas diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka sebuah korporasi yakni, PT Palma. Pada 29 April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu adalah PT Palma (korporasi), Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/