Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
23 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
17 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
15 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
24 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Riau

Wagubri Edy Nasution Ingatkan Pemilik SPBU di Riau tak Jual BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Plat Merah

Wagubri Edy Nasution Ingatkan Pemilik SPBU di Riau tak Jual BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Plat Merah
Foto ilustrasi. (internet)
Kamis, 23 Januari 2020 10:44 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 199/SE/2019 tentang himbauan sosialisasi dan pembatasan penggunaan jenis bahan bakar minyak (bbm) khusus penugasan sesuai peruntukan, tertanggal 26 November 2019, yang dikeluarkan Gubernur Riau, Syamsuar.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution mengingatkan kepada seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Riau agar tidak menjual bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi untuk kendaraan plat merah.

"Pemilik SPBU harus tegas agar tak menjual bbm bersubsidi untuk kendaraan plat merah. Jangan hanya memcari keuntungan saja. Juga jangan takut, kalau tak menjual bbm bersubsidi untuk plat merah," kata Edy Nasution kepada GoRiau.com, Kamis (23/1/2020).

Selain kendaraan plat merah, dikatakan mantan Komandan Korem 031/Wirabima ini, bahwa sesuai surat edaran tersebut kendaraan yang tak boleh mengisi bbm bersubsidi, yakni mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah.

Selanjutnya, kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen).

"Aturannya sudah jelas. Mari sama-sama kita membangun Riau lebih baik. Kita mulai disiplin dari diri sendiri. Sebab, jika penggunaan bbm non subsidi tinggi dan volumenya terus meningkat, maka pendapatan asli daerah (pad), melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan meningkat," jelas Edy Nasution.

Menurut Edy Nasution, jika PBBKB meningkat, dapat membantu pembangunan daerah melalui pajak bbm. Banyak yang harus dilakukan seara bersama-sama untuk suksesi pembangunan yang merata di Provinsi Riau.

"Untuk ketentuan tentang komponen PBBKB dalam harga bbm tersebut diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri," jelas Edy Nasution. ***

Kategori:Ekonomi, Riau, Voli
wwwwww