Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Katanya Sedang Pijat, Kok Dua-duanya Tanpa Busana?

Katanya Sedang Pijat, Kok Dua-duanya Tanpa Busana?
Jum'at, 24 Januari 2020 15:52 WIB
KEDIRI - Satreskrim Polsek Gampengrejo bersama anggota Reskrim Polres Kediri membongkar bisnis prostitusi berkedok panti pijat. Dalam beroperasi, panti pijat ini menyediakan sejumlah layanan plus-plus.

Panti pijat bernama HHK itu berada di jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SI sang pemilik panti pijat.

"Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang pelanggan bersama seorang terapis dalam kondisi setengah tanpa busana," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.

AKBP Lukman mengatakan setiap layanan pijat, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu, dengan rincian 150 ribu untuk jasa pijat dan Rp 200 ribu untuk jasa layanan plus-plus.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan celana dalam laki-laki, tisu bekas, seprei, handuk, buku rekap penghasilan pijat, serta sejumlah uang tunai.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” kata Kapolres.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/