Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gawat... Mulai 1 Februari Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Bersubsidi di SPBU

Gawat... Mulai 1 Februari Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Bersubsidi di SPBU
ilustrasi. (foto: internet)
Selasa, 28 Januari 2020 22:26 WIB
TANAH DATAR- Terhitung mulai 1 Februari 2020 nanti, kendaraan bermotor yang mati pajak dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), baik jenis premium maupun solar. 
 

Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi, Nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Yusrizal, Selasa (28/1/2020) menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti SE Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bernomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tanggal 22 November 2019.

“SE yang diterbitkan dan ditandatangani bupati itu menyangkut pendistribusian BBM tertentu jenis BBM khusus penugasan/bensin RON 88 di Tanah Datar, atau populer dengan sebutan premium bersubsidi. Hal serupa juga berlaku untuk jenis solar bersubsidi,” jelasnya.

Larangan kendaraan bermotor yang mati pajak termaktub pada poin keempat SE bupati tersebut. “Kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis Samsat Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Yusrizal menjelaskan, SE bupati itu memuat tujuh poin mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 serta himbauan kepada SPBU untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi.

“Edarannya ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, walinagari dan pimpinan SPBU se-Kabupaten Tanah Datar,” jelasnya. (musriadi)

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/