Masyarakat Kenegerian Siberakun Tuntut Hak Ulayat 787 Hektare yang Dikuasai PT DPN
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Ratusan masyarakat Kenegerian Siberakun mendatangi Kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (28/1/2020). Mereka hadir guna mendengarkan perundingan antara ninik mamak dan PT Duta Palma Nusantara (DPN) terkait hak ulayat.
Konflik agraria antara Kenegerian Siberakun dan DPN sudah berlangsung lama. Sebenarnya, tidak hanya dengan Kenegerian Simandolak, tapi juga dengan beberapa kenegerian yang berada di sekitar wilayah operasional PT DPN.
Menurut Duski Mansur, salah seorang tokoh masyarakat Kenegerian Siberakun, konflik antara PT DPN dan masyarakat merupakan buntut tidak terealisasinya perjanjian pada tahun 1998. Dalam kesepakatan itu, Kenegerian Siberakun punya hak ulayat 787 hektare yang kini dikuasai oleh PT DPN.
"Sampai sekarang, hak ulayat masih dikuasai oleh DPN dan kesepakatan 1998 itu menjadi dasar perjuangan kami. Semua dokumen lengkap," ujar Duski.
Masyarakat Kenegerian Siberakun sudah lama memperjuangkan hak ulayat tersebut, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil. Mereka meminta Pemkab Kuansing memfasilitasi persoalan tersebut.
Dalam beberapa pertemuan, belum ada kesepakatan antara masyarakat Kenegerian Siberakun dan PT DPN. Pada perundingan sebelumnya, disepakati untuk dilakukan perundingan lanjutan terkait masalah teknis. Pihak PT DPN pun menjadwalkan pertemuan tersebut pada 28 Januari 2020.
"Ternyata, pihak PT DPN tidak hadir dan tidak menepati kesepakatan tersebut. Jika taka ada perundingan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan perjuangan ini. Intinya, apapun dan sampai kapan pun perjuangan menuntut hak kami akan terus kami lakukan," papar Duski.
Masyarakat Kenegerian Siberakun mendesak Pemkab Kuansing untuk memanggil pihak DPN guna membicarakan persoalan teknis terkait hak ulayat tersebut.***