Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Jambret Ponsel Mahasiswa di Padang, Mantan Petinju Nasional Ditangkap

Jambret Ponsel Mahasiswa di Padang, Mantan Petinju Nasional Ditangkap
Mantan petinju nasional, GZ, ditangkap karena menjambret ponsel di Padang, Sabtu (25/1). (langgam.id/tempo.co)
Selasa, 28 Januari 2020 09:18 WIB
PADANG - Aparat Polresta Padang menangkap mantan petinju nasional berinisial GZ (40), karena diduga menjambret ponsel milik mahasiswa.

Dikutip dari tempo.co yang melansir langgam.id, peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Ciliwung, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (25/1/2020) siang.

Ketika aksinya kepergok warga, GZ sempat mengeluarkan celurit. Polisi yang datang kemudian berhasil menangkapnya.

GZ adalah mantan petinju andalan Sumbar di kelas terbang sepanjang 1994-2002. Ia sempat masuk tim pelatnas Pra Olimpiade Sydney 2000. Ia kemudian beralih ke profesional pada 2002.

Menurut polisi, GZ sudah beberapa kali berusan dengan polisi karena berbagai tindak kejahatan. Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Korban pun telah membuat laporan atas kasus yang dialaminya.

''Pelaku ini merupakan residivis, dan telah sering keluar masuk penjara. Sebelumnya, pelaku juga terlibat dalam kasus curanmor,'' kata Edriyan, Ahad (26/1/2020).***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/