Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jajakan Remaja 15 Tahun Secara Online, Juru Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jajakan Remaja 15 Tahun Secara Online, Juru Parkir di Padang Ditangkap Polisi
Kedua tersangka saat diamankan di Polresta Padang, Minggu (2/2/2020). (foto: antara/jpnn.com)
Selasa, 04 Februari 2020 09:34 WIB
PADANG - Seorang juru parkir berinisial OM (19 tahun) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online).

"Pelaku kami amankan pada Minggu (2/2/2020) pagi bersama rekannya seorang perempun FA (18), dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Senin (3/2/2020) seperti dilansir JPNN.com.

Keduanya dijerat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus menggunakan aplikasi dalam jaringan (online).

Korban yang dieksploitasi secara seksual oleh tersangka adalah perempuan AF (15 tahun), yang masih berstatus sebagai pelajar di Padang.

Perbuatan itu diketahui telah terjadi sejak 27 Januari 2020 hingga 30 Januari 2020.

Pelaku diduga berperan mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi dalam jaringan.

Setelah itu mereka mempertemukan korban dengan para tamunya di berbagai hotel di daerah setempat.

Setelah korban melayani lelaki hidung belang tersebut didapatkan bayaran sebesar Rp200 ribu.

Setelah itu tersangka FA menemui korban dan meminta imbalan atas jasa mencarikan tamu sebesar Rp100 ribu, lalu dibagi dua dengan tersangka OM sebesar Rp50 ribu.

Kasus itu akhirnya terkuak ketika pihak keluarga merasa curiga dengan aktivitas korban, lalu berusaha memancing para tersangka.

Para tersangka yang terpancing akhirnya menyepakati untuk bertemu di Belimbing Kuranji, dan langsung dijebak keluarga korban di lokasi pertemuan.

Setelah itu kedua tersangka langsung diantarkan ke kantor Polresta Padang, dan orang tua korban membuat laporan polisi.

Tersangka OM dan FA dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ant/jpnn)

 

Editor:arie rh
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/