Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama Januari 2020, Polda Sumbar Bongkar 25 Kasus Narkoba, Amankan 35 Tersangka

Selama Januari 2020, Polda Sumbar Bongkar 25 Kasus Narkoba, Amankan 35 Tersangka
Sebanyak belasan tersangka narkoba tertunduk memakai baju orange saat jumpa pers, Kamis (6/2) di Padang. (foto: GATRA.com/Wahyu Saputra)
Kamis, 06 Februari 2020 19:01 WIB
PADANG  - Sepanjang bulan Januari 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), berhasil mengungkapkan 25 kasus dengan 32 tersangka.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni sabu 158,18 gram, ganja 17,3 kilogram, dan ekstasi 5 butir.

Dikutip dari Gatra.com, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, setidaknya ada tiga tersangka dengan barang bukti cukup besar.

Tersangka tersebut yakni RF dan AK pekerja wiraswasta. Keduanya berhasil diciduk pihak kepolisian di pinggir Jalan Umur Rasuna Said, Kelurahan Pincuran Tujuh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Diketahui RF merupakan warga Komplek Bayamas Blok F.1 nomor 1 RT.005 RW.003, Kelurahan Tabiang, Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sementara AK, tersangka AK warga Padang Baru Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dari tangan tersangka, kita sita satu paket besar sabu dalam plastik klip warna kuning seberat 99,96 gram," kata Satake, Kamis (6/2/2020) saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.

Selain itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar meringkus tersangka AC (38), warga Alam Perumahan Bungo Mas Blok GG 6 RT.04 RW.12 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Berdasarkan keterangan Satake, pihaknya membekuk AC setelah mendapat laporan adanya pengedaran narkoba. Setelah ditangkap, dari tersangka AC disita 20 paket narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 15.242,34 gram, satu unit timbangan, satu unit sepeda motor Honda Revo BA 4325 F, dan satu unit handpone merk strawberry.

Atas perbuatan kedua tersangka, RF dan AK, serta AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 115 ayat (2) lebih subside Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (gtr)

Editor:arie rh
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/