Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
22 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU Omnibus Law Cilaka Salah Ketik, Demokrat: Rakyat Enggak Bodoh!

RUU Omnibus Law Cilaka Salah Ketik, Demokrat: Rakyat Enggak Bodoh!
Rabu, 19 Februari 2020 12:12 WIB
JAKARTA - Politikus Demokrat Jansen Sitindaon mengkritisi alasan salah ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Pasal 170, soal pemerintah dapat mengubah Undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu dinilai tidak wajar dan tidak masuk akal. Sebab, tidak mungkin salah ketik terjadi sebanyak 1 Pasal dan Ayat yang notabene merupakan kesatuan utuh dalam aturan.

"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 Pasal 3 ayat? Kalau tadi 1 kata, oke lah! Isi dari Ayat 1 sampai 3 sistematis lagi, saling berkaitan," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, melalui Twitter pribadinya, Selasa (18/2).

Masyarakat Indonesia, kata Jansen, sudah cerdas dalam memaknai beragam manuver yang dilakukan pemerintah.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengakui bahwa sejak awal RUU Omnibus Law Ciptaker, khususnya Pasal 170, memiliki agenda tertentu.

"Akui saja lah sejak awal niat kalian (pemerintah) ya maunya seperti bunyi Pasal 170 ini. Biar bisa suka-suka," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly menyatakan terdapat kesalahan pada pasal 170 RUU Ciptaker.

Sebab, peraturan pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang (UU).

"Ya enggak bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang undangan itu. Itu tidak perlu karena nanti di DPR akan diperbaiki. Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," bantah Yasonna.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/