Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
20 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
13 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
14 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
14 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
13 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Badminton

Pemerintah Serius soal Jiwasraya, Kasus Korupsi di BUMN Tidak Boleh Dijadikan Perdata

Pemerintah Serius soal Jiwasraya, Kasus Korupsi di BUMN Tidak Boleh Dijadikan Perdata
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenkopolhukam)
Jum'at, 21 Februari 2020 16:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membereskan BUMN.

“Pemerintah sungguh-sungguh, kalau ada korupsi meski dalam tubuhnya sendiri termasuk BUMN, saya sama Erick sepakat akan diungkap, tidak boleh dibengkokkan kasus perdata yang mengandung pidana lalu dibalikkan lagi perdata,” ujar Mahfud di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memenuhi perintah Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Penegakan hukum tidak boleh dihalangi keluhan orang. Harus selesaikan dengan hukum pidana, ya pidana. Mau mengeluh ke Jiwasraya ya silakan mengeluh ke Jiwasraya, mau ngeluh OJK silakan. Tapi OJK mau turuti apa kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir ya diblokir saja demi hukum kan. Bahwa ada yang rugi itu biasa, demi penegakan hukum,” jelas Mahfud.

“Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak,” tambahnya.

Mahfud memastikan, kasus Jiwasraya proses hukumnya tetap berjalan, meski DPR berupaya mempolitisasi ataupun tidak.

“Biar DPR mau mempolitisir jalur politiknya, jangan dihalangi, boleh. Misal bentuk pansus, panja, apalah terserah, tapi jangan mempengaruhi proses hukum yang sedang dikerjakan penegak hukum,” tandasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww