Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Sumbar Tetapkan Dosen UNP sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi

Polda Sumbar Tetapkan Dosen UNP sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
ilustrasi (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jum'at, 21 Februari 2020 10:40 WIB
PADANG - Polda Sumatera Barat telah menetapkan dosen Universitas Negeri Padang (UNP) berinisial FY (29), sebagai tersangka kasus pencabulan. Meskipun begitu, Polda belum menahan dosen Fakultas Bahasa dan Seni tersebut.

"FY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara internal di ruangan Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis, 20 Februari 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (21/2/2020).

Polda Sumbar, kata Bayu, belum menahan FY karena belum memeriksanya sebagai tersangka. Setelah ini, pihaknya akan memeriksa tersangka untuk menentukan dia ditahan atau tidak.

"Kapan FY dipanggil sebagai tersangka, nanti saya tanya Ditreskrimum apa saja langkah-langkah yang dilakukan setelah penetapan status tersangka kemarin," ujarnya.

FY sempat dipanggil sebagai saksi beberapa waktu lalu. Bayu mengatakan, FY hadir sehari setelah dipanggil dan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan. Polisi lantas membuat berita acara penolakan kesaksian.

Selain itu, Polda Sumbar juga sudah meminta keterangan semua saksi. Bayu menginformasikan bahwa ada empat saksi, yakni korban, dua teman korban, dan pegawai kampus UNP.

Bayu menambahkan bahwa sebagai tersangka kasus pencabulan, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Nurani Perempuan-Woman Crisis Center (WCC), Rahmi Meri Yanti, menyambut baik langkah Polda Sumbar menetapkan FY sebagai tersangka. Pihaknya sudah menunggu penetapan status itu sejak mendampingi korban setelah kasus tersebut muncul.

Menurutnya, dalam kasus pelecehan seksual kepada perempuan, korban membutuhkan keadilan untuk memulihkan trauma dan sebagai dukungan psikososial.

FY dilaporkan oleh mahasiswinya, U (20), ke Polda Sumbar pada 15 Januari 2020 lalu. U mengaku dilecehkan secara seksual oleh FY di toilet kampus pada 10 Desember 2019. Namun, ia baru berani melapor ke kepolisian setelah mengalami trauma.

Sejak mencuat, kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya aktivis perempuan. Pada Kamis (30/1/2020) massa aksi Kamisan menggelar aksi di Simpang Presiden, Padang, sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswi yang diduga dilecehkan dosen salah satu perguruan tinggi.

Peserta aksi Kamisan menuntut rektor kampus UNP untuk menjamin korban pelecehan seksual mendapatkan hak akademik. (adb/wis/cnni)

 

Editor:arie rh
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/