Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
12 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
12 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
12 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
12 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Belajar Sistem Ketatanegaraan, Ratusan Siswa Madrasah Aliyah Annajah Kunjungi MPR

Belajar Sistem Ketatanegaraan, Ratusan Siswa Madrasah Aliyah Annajah Kunjungi MPR
Rabu, 26 Februari 2020 22:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antarlembaga, dan Layanan Informasi Setjen MPR, Budi Muliawan, menjelaskan secara rinci mengenai gedung MPR, DPD, jumlah Anggota MPR serta kewenangannya kepada ratusan Siswa Madrasah Aliyah Annajah yang menyambangi MPR RI, Rabu (26/2/2020).

Tak lupa Ia juga mengawali sambutanya dengan ucapan selamat datang kepada mereka. Gedung yang digunakan dalam pertemuan saat itu kata Pria yang akrab disapa Wawan itu, merupakan ruangan yang biasa digunakan anggota DPD untuk bersidang.

"Di komplek ini ada 3 lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan DPD. Anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, sedang anggota DPD ada 136 orang. Jadi anggota MPR sebanyak 711 orang," ujar alumni FH Universitas Brawijaya, Malang, itu.

Menurut Budi Muliawan, baik anggota DPR maupun DPD dipilih lewat Pemilu. "Mereka anggota DPR dan DPD otomatis anggota MPR," ujarnya.

Dalam acara kunjungan yang dimoderatori Tengku Novan Muda Mulya, Budi Muliawan juga menjelaskan tugas-tugas MPR. "Tugasnya adalah mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum dan melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apabila terjadi pergantian dalam masa jabatannya menurut UUD. Dari tahun 1999 hingga 2002, MPR melakukan amandemen UUD. Amandemen UUD merupakan salah satu tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998," ucapnya.

Dari amandemen yang terjadi kata Wawan, membuat MPR yang sebelumnya sebagai lembaga tertinggi menjadi lembaga negara yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan Presiden. Sebagai lembaga tertinggi, sebelum amandemen, membuat Presiden menjalankan amanat dari MPR sehingga ia disebut sebagai mandataris MPR.

Meski selepas amandemen yang membuat MPR sejajar dengan lembaga negara lain namun Wawan mengakui MPR tetap mempunyai fungsi tertinggi yakni mengubah dan menetapkan UUD.

Terkait DPR, dijelaskan oleh Budi Muliawan, mempunyai 3 fungsi, yakni pengawasan, anggaran, dan legislasi. "Dalam legislasi membuat peraturang perundang-undangan," tuturnya.

Sedang DPD, kata Dia, adalah lembaga yang mempunyai tugas mengusulkan rancangan undang-undang yang sifatnya khusus, terutama masalah kedaerahan.

MPR Pada Periode 2009-2014, Ketika Alm. Taufiq Kiemas menjadi Ketua, MPR mulai melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dijelaskan, Pancasila merupakan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang ada menurutnya digali oleh Soekarno dari apa yang ada dan hidup di Indonesia. "Ada lima sila namun inti dari Pancasila adalah gotong royong," ujarnya.

Untuk itu dirinya mengajak siswa yang hadir dalam acara itu untuk menerapkan nilai-nilai gotong royong. "Nilai-nilai Pancasila wajib kita implementasikan dalam hidup keseharian," tambahnya.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Dalam perjalanan waktu, konstitusi yang ada berkembang dinamis. Selain UUD Tahun 1945, Indonesia pernah memiliki Konstitusi RIS, UUD Sementara, hingga kembali ke UUD Tahun 1945. Pada tahun 1999 hingga 2002, UUD mengalami amandemen hingga akhirnya menjadi UUD NRI Tahun 1945. UUD menurut Budi Muliawan merupakan dasar hukum tertinggi dalam susunan perundang-perundangan yang ada. UUD mengatur segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Semua sistem perundang-undangan yang ada harus mengacu dan berpedoman pada UUD. Tidak boleh ada undang-undang atau aturan di bawahnya yang bertentangan dengan UUD," tukasnya.

Ketika bangsa Indonesia hendak merdeka, menurut Budi Muliawan ada dinamika pemikiran mengenai bentuk negara. Dari dinamika yang ada, akhirnya bangsa ini sepakat dengan bentuk negara kesatuan, NKRI. "NKRI merupakan bentuk yang paling tepat bagi bangsa Indonesia," ujarnya.

Bangsa Indonesia kaya Wawan, adalah bangsa yang beragam. Berbagai suku, bahasa, agama, budaya, dan perbedaan lainnya tumbuh subur sini. Keberagaman yang ada dilindungi oleh pemerintah. Meski berbeda dan beragam namun semua tetap satu Indonesia seperti yang ada dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keberagamaan dan perbedaan yang ada disebut sebagai potensi besar bangsa ini. Tak ada masalah meski masyarakat beragam. "Meski berbeda namun kita tetap bersatu," pungkasnya.***

wwwwww