Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
17 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Honorer Nonkategori: Tolong Pemerintah Jangan Diskriminasi Kami

Honorer Nonkategori: Tolong Pemerintah Jangan Diskriminasi Kami
Guru Honorer Riau saat Bertemu Legislator Riau di Senayan.(GoNews.co)
Rabu, 26 Februari 2020 23:03 WIB
PEKANBARU - Honorer nonkategori (NonK) yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Riau, meminta pemerintah jangan sampai berlaku diskriminatif.

Hal ini disampaikan Ketua GTKHNK 35+ Eko Wibowo merespons sikap pemerintah dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI, bersama tujuh kementerian/lembaga (K/L) pada 24 Februari 2020.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut menyatakan; Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antarinstansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018.

"Pemerintah jangan diskriminatif terhadap honorer. Kami ada di sekolah negeri, dan kami mempunyai NUPTK (Dapodik Kemendiknas)," ucap Eko Wibowo seperti dilansir GoNews.co dari jpnn.com, Selasa (25/2).

Eko menjelaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas itu terdiri dari guru GTT honorer daerah provinsi yang digaji dari APBD berdasarkan SK Gubernur.

Kemudian, guru GTT Pemda Kabupaten/Kota berdasarkan SK Bupati dan Wali Kota, guru honorer komite yang diangkat dengan SK Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta tenaga kependidikan yang terdiri dari TU, OP dan penjaga sekolah.

"Mereka itu mengabdi sudah puluhan tahun, ada yang 15 bahkan 20 tahun. Mereka termasuk guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas," jelas guru di SMKN 2 Pekanbaru ini.

Karena itu dia berharap pemerintah adil dalam menyelesaikan masalah honorer termasuk yang nonkategori.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:Olympic, Umum, Voli, Metropolitan, Riau, DKI Jakarta
wwwwww