Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
24 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
20 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
16 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Jokowi Bisa Digugat Terkait Virus Corona

Jokowi Bisa Digugat Terkait Virus Corona
Senin, 02 Maret 2020 12:31 WIB
JAKARTA - Wabah virus corona atau Covid-19 yang mengguncang dunia masih menjadi kekhawatiran banyak negara. Pasalnya, hingga Senin pagi ini (2/3), jumlah kematian akibat virus ini mencapai 3.044 orang. Sementara jumlah kasus infeksi sudah mencapai 88.227.

Dari 241 negara dan teritori yang tercatat di PBB, sebanyak 64 negara di dunia telah mengonfirmasi terinfeksi. Namun Indonesia sendiri mengklaim 'zero corona' dengan tidak memaparkan data-data yang jelas.

Belum lagi jika melihat arus kebijakan yang kontra dengan banyak negara lain. Di mana, akses lalu lalang manusia dari dan ke luar negeri kembali dibuka.

Padahal negara seperti Arab Saudi saja menutup akses masuk orang luar dengan tidak menerbitkan izin visa umrah dan wisata.

Pemerintah Presiden Joko Widodo dan kabinetnya malah menggelontorkan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan dan perhotelan, guna menyembuhkan minus pendapatan negara di sektor pariwisata.

Hal ini menjadi satu permasalahan yang dikritisi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Petrus Selestinus.

Menurutnya, upaya pemerintah dalam menangani wabah virus corona ini terlihat belum all out.

"Pemerintah Indonesia tidak boleh santai menghadapi ancaman virus corona ini, lebih baik arus masuk dan keluarnya warga negara Indonesia dan warga negara asing harus diperketat bila perlu diblokade sementara waktu," ujar Petrus Selestinus, Senin (2/2).

"Sehingga pemerintah dan masyarakat menemukan sistim kekebalan yang mampu mengatasi virus corona dimaksud," sambungnya.

Justru kata Petrus Selestinus, saat ini pemerintah sedang menanam kecemasan untuk warga negaranya, di atas kebijakan yang dikeluarkan tidak bisa mengantisipasi wabah virus corona.

Ia pun merujuk kepada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, 'kewajiban negara adalah melindungi segenap bangsanya dan seluruh tumpah darahnya', untuk mengimbau ke pemerintah meluruskan kebijakannya.

"Harus ditunjukan juga dalam menghadapi ancaman bahaya virus corona ini, karena bahaya virus corona ini jauh lebih dahsyat dari bahaya perang senjata apapun," tutur Petrus Salestinus.

Jika perbaikan sistem pencegahan tidak dilakukan oleh pemerintah, lanjut Petrus Selestinus, Presiden bisa dituntut melakukan melawan hukum.

"Jika saat ini masyarakat DKI Jakarta menggugat gubernurnya (Anies Baswedan) secara calss action karena kerugian akibat banjir melanda Jakarta, maka Presiden Jokowi bisa digugat melalukan perbauatan melawan hukum yang merugikan rakyatnya, karena lalai mengantisipasi penanganan bahaya virus corona," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rmol.id dan Pojoksatu
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww