Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
59 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
39 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

QR 'Code' di Dokumen Kependudukan, Permudah Warga dan Hemat Anggaran Negara

QR Code di Dokumen Kependudukan, Permudah Warga dan Hemat Anggaran Negara
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Puspen)
Senin, 02 Maret 2020 12:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri merevolusi kertas sekuriti dalam dokumen catatan sipil warga. Di Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kini dilengkapi dengan QR Code.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengemukakan, penggunaan QR Code sebagai pengganti kertas sekuriti, tidak hanya akan mempermudah warga dalam memperoleh dokumen kependudukan tapi juga menghemat anggaran negara.

"Dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran yang dicetak dengan kertas putih biasa tidak perlu lagi dilegalisir karena itu sudah sah," kata Zudan saat berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/3/2020) kemarin.

Mengutip siaran Puspen Kemendagri, dengan pemberlakuan QR Code, penduduk tak perlu mengambil akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga (KK) di kantor Disdukcapil, karena semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung warga dalam bentuk berkas PDF sehingga bisa dicetak di rumah masing-masing.

Bila masyarakat meragukan keabsahannya, Zudan menggaransi, silakan hubungi kantor Disdukcapil terdekat. Atau bisa dicek kode QR (quick response) sebagai ganti tanda tangan dan cap basah atau yang dicetak dengan security printing.

"Dengan cara mengubah security printing menjadi kertas putih biasa negara bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2019," kata Zudan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/