QR 'Code' di Dokumen Kependudukan, Permudah Warga dan Hemat Anggaran Negara
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengemukakan, penggunaan QR Code sebagai pengganti kertas sekuriti, tidak hanya akan mempermudah warga dalam memperoleh dokumen kependudukan tapi juga menghemat anggaran negara.
"Dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran yang dicetak dengan kertas putih biasa tidak perlu lagi dilegalisir karena itu sudah sah," kata Zudan saat berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/3/2020) kemarin.
Mengutip siaran Puspen Kemendagri, dengan pemberlakuan QR Code, penduduk tak perlu mengambil akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga (KK) di kantor Disdukcapil, karena semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung warga dalam bentuk berkas PDF sehingga bisa dicetak di rumah masing-masing.
Bila masyarakat meragukan keabsahannya, Zudan menggaransi, silakan hubungi kantor Disdukcapil terdekat. Atau bisa dicek kode QR (quick response) sebagai ganti tanda tangan dan cap basah atau yang dicetak dengan security printing.
"Dengan cara mengubah security printing menjadi kertas putih biasa negara bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2019," kata Zudan.***
Kategori | : | GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Tengah |