Karyawan Dirumahkan Karena Corona, DPR: Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan sejumlah perusahaan tersebut dilanda kepanikan berlebih dengan merumahkan karyawan yang tinggal di Studio Alam Indah.
Pasalnya, kata politisi PKS ini, perusahaan tersebut belum mengetahui bahwa karywannya terjangkit atau tidaknya virus tersebut. "Nah terkait dengan penanganan covid 19 ini, maupun yang terkait dengan pekerja sebenarnya ini mungkin berlebih-lebihan ya," ujar Kurniasih, Kamis (5/3).
Kurniasih mengatakan ada dua tahapan protokol yang harus dilakukan sebelum memvonis seseorang terduga memiliki virus corona. Jika belum belum divonis virus corona kemudian pegawai tersebut di rumahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan.
"Pertama itu adalah pengelompokan pemantauan, kemudian baru pengawasan. Kalau pemantauan ini, dirumahkan, tapi ini harus melalui proses pemeriksaan dulu, kalau enggak ada pemeriksaan tiba-tiba dirumahkan itu berarti pelanggaran UU ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurutnya, tidak mudah merumahkan karyawan atau pekerja atas dasar yang belum pasti dan berpotensi pelanggaran. Yang harus dilakukan, sambungnya, adalah meningkatkan kewaspadaan.
"Ini kepanikan-kepanikan yang berlebihan yang saya kira perlu kita atasi bersama. Kita tidak perlu panik tapi waspada iya. waspaa perlu ditingkatkan," tandasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Rmol.id |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |