Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Karyawan Dirumahkan Karena Corona, DPR: Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Karyawan Dirumahkan Karena Corona, DPR: Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Kamis, 05 Maret 2020 15:36 WIB
JAKARTA - Karyawan yang tinggal di Perumahan Studio Alam Indah curhat karena dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja karene tinggal berdekatan dengan dua pasien positif corona.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan sejumlah perusahaan tersebut dilanda kepanikan berlebih dengan merumahkan karyawan yang tinggal di Studio Alam Indah.

Pasalnya, kata politisi PKS ini, perusahaan tersebut belum mengetahui bahwa karywannya terjangkit atau tidaknya virus tersebut. "Nah terkait dengan penanganan covid 19 ini, maupun yang terkait dengan pekerja sebenarnya ini mungkin berlebih-lebihan ya," ujar Kurniasih, Kamis (5/3).

Kurniasih mengatakan ada dua tahapan protokol yang harus dilakukan sebelum memvonis seseorang terduga memiliki virus corona. Jika belum belum divonis virus corona kemudian pegawai tersebut di rumahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan.

"Pertama itu adalah pengelompokan pemantauan, kemudian baru pengawasan. Kalau pemantauan ini, dirumahkan, tapi ini harus melalui proses pemeriksaan dulu, kalau enggak ada pemeriksaan tiba-tiba dirumahkan itu berarti pelanggaran UU ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurutnya, tidak mudah merumahkan karyawan atau pekerja atas dasar yang belum pasti dan berpotensi pelanggaran. Yang harus dilakukan, sambungnya, adalah meningkatkan kewaspadaan.

"Ini kepanikan-kepanikan yang berlebihan yang saya kira perlu kita atasi bersama. Kita tidak perlu panik tapi waspada iya. waspaa perlu ditingkatkan," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/