Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
8 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mengerti Hal Mendasar soal Kekerasan pada Anak dari Roro Esti

Mengerti Hal Mendasar soal Kekerasan pada Anak dari Roro Esti
Anggota Fraksi Golkar MPR RI, Dyah Roro Esti. (Foto: KWP)
Jum'at, 13 Maret 2020 17:03 WIB
JAKARTA - "Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum," kata Anggota Fraksi Golkar MPR RI, Dyah Roro Esti, mengutip UU 35 tahun 2014.

Roro menjelaskan, penting bagi semua pihak untuk mengetahui hal itu, jika bangsa Indonesia sungguh bersepakat untuk melindungi anak. Penting juga, untuk mengerti bentuk ataupun tipe-tipe kekerasan pada anak.

Dalam Diskusi Empat Pilar bertema "Marak Kekerasan pada Anak, Ancaman bagi Generasi Penerus Bangsa?" di Kompleks MPR/DPR RI, Jumat (13/3/2020), Roro menjabarkan satu persatu tipe kekerasan anak, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, pengabdian atau penelantaran, dan kekerasan ekonomi.

"Menurut saya ada tambahan lagi, yang tidak disebut gitu ya di dalam definisi ini, yakni ciber bullying atau online bullying," kata Roro.

Analisa legislator pembelajaran Psikologi ini, era industri 4.0 dimana semua hal menjadi serba teknologi, dan anak relatif terpapar gadget untuk bermain game dan bermedia sosial, sangat besar potensi anak mengalami kekerasan emosional di dunia maya. "Ini aktivitas media sosial perlu dimonitor,".

Dengan deretan kasus kekerasan anak yang bermunculan hingga saat ini, kata Roro, "dibutuhkan peran semua pihak, bukan hanya orang tuanya, bukan hanya anaknya, tetapi lingkungannya mulai dengan para gurunya, para tutor,".

"Bagaimana kita mencegah kekerasan pada anak melalui penciptaan sebuah lingkungan yang ramah di sekolah-sekolah, karena setiap hari anak-anak di sekolah, bahkan lebih lama di sekolah daripada di rumahnya misalnya," kata Roro.

Perlu juga, kata Roro, kemudahan jaminan perlindungan untuk anak-anak korban kekerasan. Harus terbuka saluran bagi setiap anak yang menjadi korban, untuk mengadukan pengalamannya kepada "keluarga ataupun KPAI misalnya,".

"Ataupun pihak pemerintah, kedinasan, dinas sosial, atau bahkan di DPR, komisi VIII khususnya," Kata Roro dalam diskusi yang juga dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/