Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Sulawesi Tenggara

49 TKA China Terbukti Ilegal, Kapolda: Penindakan di Kemenaker, Pemulangan Wewenang Imigrasi

49 TKA China Terbukti Ilegal, Kapolda: Penindakan di Kemenaker, Pemulangan Wewenang Imigrasi
Rabu, 18 Maret 2020 19:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan 49 TKA China yang mendarat di Bandara Haluoleo Kendari sebagai tenaga kerja ilegal. Para TKA tersebut pun terancam dipulangkan ke negaranya.

Merespons hal itu, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, kewenangan penindakan dan pemulangan TKA tersebut merupakan wewenang Imigrasi dan Kemenaker.

"Terkait hal ini merupakan kewenangan dari Imigrasi untuk OA (Orang Asing)-nya dan kewenangan dari Kemenaker untuk perusahaan yang mempekerjakan OA jika ada yang dilanggar," kata Merdisyam, Rabu (18/3).

Merdisyam menuturkan, kepolisian tak memiliki hak penindakan. Hal itu berdasarkan aturan yang berlaku. "Sesuai perundang yang ada," ujar Merdisyam.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengungkapkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.

"Mereka hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita di akun twitter pribadinya @Dita_Sari, Rabu (18/3).

Menurutnya, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, dia menambahkan, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.

Sedangkan terkait pemulangan 49 tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya di China, Ia mengatakan, tindakan deportasi merupakan wewenang imigrasi.
"Deportasi adalah wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dengan imigrasi," ujar Staf Khusus Kemnaker itu.

Sebelumnya, kedatangan TKA China ilegal di Kendari ini berasal dari viralnya video di media sosial. Kedatangan TKA China ilegal ini terjadi di tengah wabah virus corona di Indonesia, dan pemerintah telah menutup kedatangan WNA dari negara-negara terdampak corona salah satunya adalah China.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/