Aturan Ini Bisa Jerat Kapolda Sultra pasca Disinformasi Kedatangan TKA China
Kedatangan puluhan TKA China ke Indonesia di tengah kedaruratan wabah Corona/Covid-19 (virus yang pusat penyebarannya saat ini ada di WUHAN, China) menjadi sorotan. Tapi Kapolda Sultra menyatakan para TKA itu bukan baru tiba di China melainkan, "kembali dari memperpanjang visa di Jakarta,".
Berbeda dengan keterangan polisi, para TKA China itu awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.
Detik.com melansir, sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.
Ketidaksesuaian informasi ini, dinilai IPW, menunjukkan koordinasi Merdisyam sebagai pimpinan Polda Sultra sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan.
"Apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
"Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," tegas Neta.
Selain itu, kata Neta, Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pasal 55 UU KIP mengungkapkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000," kata Neta.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group |