Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aturan Ini Bisa Jerat Kapolda Sultra pasca Disinformasi Kedatangan TKA China

Aturan Ini Bisa Jerat Kapolda Sultra pasca Disinformasi Kedatangan TKA China
Foto: Dok. Kompas.com
Rabu, 18 Maret 2020 10:40 WIB
JAKARTA - Ind. Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam lantaran penyampaian informasi keliru soal kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Kendari beberapa waktu lalu.

Kedatangan puluhan TKA China ke Indonesia di tengah kedaruratan wabah Corona/Covid-19 (virus yang pusat penyebarannya saat ini ada di WUHAN, China) menjadi sorotan. Tapi Kapolda Sultra menyatakan para TKA itu bukan baru tiba di China melainkan, "kembali dari memperpanjang visa di Jakarta,".

Berbeda dengan keterangan polisi, para TKA China itu awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.

Detik.com melansir, sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.

Ketidaksesuaian informasi ini, dinilai IPW, menunjukkan koordinasi Merdisyam sebagai pimpinan Polda Sultra sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan.

"Apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).

"Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," tegas Neta.

Selain itu, kata Neta, Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pasal 55 UU KIP mengungkapkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000," kata Neta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/